MADIUN – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili di Kecamatan Dolopo dan Dagangan, Kabupaten Madiun masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019. Ketiga WNA berkebangsaan Malaysia, British dan Singapore ini tercatat di DPT karena kesalahan input data. ” Diduga merupakan kekurang cermatan teman-teman panitia daftar pemilih (pantarlih) dalam proses pencoklitan data pemilih,” terang Koordinator Divisi pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Madiun, KHoirul Mualim melalui seluler kepada Times Indonesia, Rabu (6/3/2019).
Mualim menyatakan, data WNA ini merupakan hasil koordinasi Bawaslu dengan Dispendukcapil Kabupaten Madiun. Lanjutnya, berdasarkan data Dispendukcapil ada 11 WNA yg bertempat tinggal di Kabupaten Madiun. Rinciannya tiga WNA beridentitas KTP EL dan delapan WNA ber KITAS (kartu ijin tinggal sementara). “Setelah mendapatkan data ini, Kami langsung mengecek mereka (WNA red) di dalam DPT. Dan kami temukan 3 orang masuk di DPT kita. Selanjutnya kami perintahkan Panwascam melakukan Kroscek dilapangan guna mendapatkan identitas kependudukannya,” katanya
Berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu, tiga WNA ini terdaftar di TPS 05 desa Ketandan, TPS 01 Desa Doho dan TPS 02 desa Jetak. ” Dengan adanya kasus ini, Bawaslu akan segera membuat Rekomendasi kepada KPU, utk mencoret WNA yg msuk dlm DPT, guna mengantisipasi penyalahgunaan form C6,” jelas Mualim. (ant)