Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Magetan · 15 Feb 2019 13:03 WIB ·

712 Juta, Disediakan Anggaran BBM untuk Lingkup Sekretariat Daerah


 Dwi Astutik, Kabag Umum Setdakab Magetan Menjelaskan Terkait Anggaran BBM di Lingkup Sekretariat Daerah Magetan di Tahun 2019 Perbesar

Dwi Astutik, Kabag Umum Setdakab Magetan Menjelaskan Terkait Anggaran BBM di Lingkup Sekretariat Daerah Magetan di Tahun 2019

MAGETAN -Tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Sekertariat Daerah Bagian Umum menganggarkan dana untuk bahan bakar minyak (BBM) bisa dibilang sangat fantastik.

Bagaimana tidak, tahun ini untuk menunjang kegiatan operasional dari tingkat Staf hingga Bupati dan wakil Bupati Magetan Pemkab Magetan menganggarkan dana BBM hingga Rp 712 Juta rupiah yang berasal dari APBD Kabupaten Magetan tahun 2019.

“Tahun ini untuk BBM di lingkup Sekretariat kita anggarkan sebesar Rp 712 Juta rupiah dari APBD tahun 2019,” kata Dwi Astutik, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Magetan, Kamis (14/2).

Dikatakan Dwi Astutik, dana BBM tahun ini bisa dibilang turun dari tahun 2018 lalu, yang mencapai Rp 800 Juta rupiah.

“Ini turun lo, tahun kemarin saja Rp 800 Juta, ini nanti gak tahu cukup atau tidak,”ujarnya.

Dwi menjelaskan ratusan juta dana BBM tersebut bakal diserap oleh sebanyak 20 lebih PNS di Sekretariat Daerah dari para Staf sampai Bupati yang nilainya juga berbeda di tiap minggunya.

“Kriteria beda-beda, dari Staf mendapat jatah 4 liter/Minggu, Kasubag 5 liter/Minggu, Kabag 25 liter/Minggu, Asisten 30 liter/Minggu, Sekda 35 liter/Minggu dan Bupati dan Wakil Bupati tergantung kegiatan dinasnya,”ungkapnya.

Dwi juga menjelaskan, karena BBM adalah barang yang dikecualikan dan tidak bisa diuangkan, Bagian Umum Setdakab Magetan sudah bekerja sama dengan salah satu SPBU untuk pengadaan BBM tersebut.

“Karena BBM ini harganya sudah dari Pemerintah dan termasuk barang yang dikecualikan, kita bekerja sama dengan salah satu SPBU yang akan melakukan pengisian dengan kupon yang sudah kita sediakan,”pungkasnya. (ton)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Tasyakuran 1 Abad NU, Siswa-Siswi MI Mategal Kenduri 100 Nasi Tumpeng  

7 Februari 2023 - 12:33 WIB

Danlanud dan Ketua Yasarini Lanud Iswahjudi Ikuti Pembukaan FESA Ke-6 

11 Januari 2023 - 11:53 WIB

Bupati Aji Serahkan Bantuan Alsintan

27 Desember 2022 - 20:05 WIB

Siswa SMK Penerbangan Angkasa Lanud Iswahjudi Siap Raih Prestasi di AMSO 2022

15 November 2022 - 09:23 WIB

Target Vaksinasi Booster Mbleset

26 Agustus 2022 - 19:35 WIB

Trending di Daerah