Agen LPG 3 Kg di Desa Tapelan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun yang diduga melakukan PHK sepihak.
LINTAS7.NET, MADIUN – Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di Kabupaten Madiun. Sejumlah mantan karyawan PT Utama Bakti Anugerah yang terletak di Desa Tapelan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, merasa menjadi korban pemecatan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja selama ini.
Iswahyudi, salah seorang mantan karyawan pihak PT Utama Bakti Anugerah mengaku heran dirinya dan enam orang temannya di-PHK oleh perusahaan secara tiba-tiba.
Laki-laki 48 tahun yang akrab disapa Wahyu ini menduga bahwa PHK ini merupakan keputusan sepihak. Wahyu bersama rekan kerjanya yang di-PHK pun mempertanyakan sikap manager pusat agen LPG tersebut yang melakukan pemecatan tanpa ada sebab yang jelas.
“Saya sendiri tidak tahu terkait pemecatan itu, tiba-tiba diberitahu oleh manager area bahwa mulai besok pagi saya bersama teman-teman yang lain dinyatakan sudah tidak bekerja lagi di agen LPG itu,” kata Wahyu, Jumat (4/11/2022) sore.
Wahyu mengatakan, ada tujuh orang karyawan yang di PHK pada 14 Oktober 2022. Dari pemecatan itu, ketujuh orang tersebut hanya mendapatkan sisa gaji selama bekerja 13 hari dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp 830 ribu hingga Rp 1 juta.
“Pemecatan yang pertama ada empat orang, terus selang beberapa hari menyusul tiga orang lagi. Tidak ada surat peringatan pertama dan kedua. Itu tidak dilakukan oleh pihak agen, ” ucapnya.
Wahyu mengaku, selama bekerja di PT Utama Bakti Anugerah dirinya mendapatkan upah sesuai UMK. Hanya saja, saat mereka diberhentikan bersama enam orang temannya pihak PT Utama Bakti Anugerah tidak memberikan pesangon.
“Saat kami diberhentikan kami tidak diberikan pesangon oleh pihak PT Utama Bakti Anugerah. Pemutusan hubungan kerja pun tidak jelas, karena saat kami di PHK tanpa ada pembicaraan dari pihak manager pusat dan tidak disampaikan kesalahan kami apa?,” bebernya.
Dugaan PHK sepihak tersebut dibenarkan oleh Andi, selaku Manager Area Agen Gas LPG 3 kg wilayah Karesidenan Madiun. Andi mengakui jika pemecatan itu dilakukan secara sepihak oleh manager pusat agen LPG 3 kg tersebut.
“Kalau diberhentikan secara sepihak memang iya, tapi alasannya kenapa saya juga kurang tau karena itu keputusan dari manager pusat, saya hanya menyampaikannya saja kepada mereka terkait keputusan PHK tersebut,” kata Andi.
Sementara, terkait tuntutan mantan karyawan PT Utama Bakti Anugerah, yang menuntut pesangon, surat pengalaman kerja dan BPJS Ketenagakerjaan belum dikomunikasikan dengan manager pusat. “Tuntutan mereka hingga saat ini belum dikomunikasikan dengan manager pusat,” pungkas Andi. (*/ant/red).