Menu

Mode Gelap
Jaga Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Pemdes Bukur Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung

Daerah · 28 Jul 2022 17:00 WIB ·

Dinas PUPR Dinilai Lambat, Belum Siap Kerja Cepat


 Dinas PUPR Dinilai Lambat, Belum Siap Kerja Cepat Perbesar

LINTAS7.NET, PACITAN – Terjadi Banyak kejanggalan saat proses pengurusan lahan di wilayah Kabupaten Pacitan, banyak masyarakat yang hendak mengurus merasa terbebani dengan tahapan regulasi yang begitu bertele-tele.

Semenjak turut sertanya keterlibatan  Pemerintah daerah Kabupaten Pacitan mengatur alih fungsi tanah, yang kemudian pemda merekomendasikan ke tiga dinas yakni PUPR, PERKIM dan PERIJINAN. Adapun semenjak munculnya rekomendasi tersebut carut marut dan tumpang tindih kepentingan mulai bermunculan yang mengakibatkan lambatnya tahapan pelayanan.

Atas kejadian ini di sayangkan banyak pihak, semisal Prasetyo mengatakan  bahwa sebagai orang awam pihaknya menilai pengurusan alih fungsi lahan sangat memberatkan dan merepotkan masyarakat di karenakan aturan yang ambigu, Prasetyo mendaftarkan berkas alih fungsi lahan selalu tidak ada kepastian dari pejabat yang mengurusinya dengan alasan yang klasik.

“Yakni pihak berwenang yang mengurusinya seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan Dinas Perizinan, disana kami temukan banyak hambatan dan pelayanan yang kurang sigap dan terkesan lempar sana lempar sini, bisa berbulan-bulan belum juga di tangani dengan alasan nunggu pimpinan,” ungkap Prasetyo.

Prasetyo menambahkan, “Saya selaku pemohon cuman di janjikan terus menerus oleh pejabat untuk selalu bersabar dan terus bersabar entah sampai kapan tidak ada kepastian,  padahal tujuan utama saya dengan sertifikat tersebut juga untuk kepentingan hajat hidup saya dengan proses agunan ke perbankan, dan kalau bisa segera di proses jangan bertele-tele,  dan kalaupun tidak bisa solusinya seperti apa harus jelas,”papar Prasetyo.

Budiarto, penata ruang ahli muda Dinas PUPR  Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan membenarkan bahwa saat ini masih terhalang regulasi, karena semua mengikuti regulasi dan aturan yang ada maka pelayanan banyak yang terhambat.

“Terutama mengenai permohonan yang manual kita masih perlu rapat FPR  (Forum Penataan Ruang) dahulu yang  diketuai Pak Sekretaris Daerah yang kemudian untuk  masukan kepada Bupati,” ungkap Budiarto.

Budiarto menambahkan, “Kalau untuk tata ruang semua proses perizinan sejak adanya regulasi PP.No.21 th 2021  dan turunannya yaitu permen ATR/BPN No 13 thn 2021 proses pengurusan KKPR melaui DPMPTSP ( perijinan) dan nanti terbit juga melalui DPMPTSP a.n. Bupati, “ungkap Budiarto.

Thomas Wisnu Wardoyo Jabatan korsub PGT seksi penataan pertanahan dikantor BPN/ATR wilayah Kabupaten Pacitan mengatakan, bahwa pelayanan adminitrasi di kantor saat ini sudah baik secara keseluruhan serentak Nasional, Untuk proses alih fungsii lahan, tidak hanya BPN saja namun terkait ini harus dapat persetujuan dari Instansi lain seperti PUPR, PERIJINAN, dan PERKIM.

“Misal proses KKPR, prosesnya itu hanya singkat yakni  di kantor Pertanahan  pelayanannya sudah mengacu ke pusat secara sistematik, semisal di Pertek sesuai dengan permen ATR /BPN no 12 th 2021 pemohon sesudah membayar  PNPB ke Pertanahan, selang waktu 10 hari sudah kita selesaikan kok,” ungkap Thomas Wisnu.

Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Turnamen Bola Voli AHY #2 Disambut Antusias Masyarakat

3 September 2023 - 18:17 WIB

Siapkan Bonus, Bupati Ponorogo Target 15 Emas di Porprov Jatim 2023

1 September 2023 - 19:16 WIB

LBH GP Ansor Laporkan Youtube @sunnahnabi1 ke Polres Pacitan

20 Agustus 2023 - 11:21 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-ANI Jadi Kado Spesial HUT ke-78 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-Ani Diresmikan 17 Agustus 2023 Akan Dihadiri 800 Tamu Undangan

12 Agustus 2023 - 18:00 WIB

Unggahan Pelayanan RSUD Dr. Darsono Pacitan Yang Dikeluhkan Warga di Jejaring Sosial Masih Dibanjiri Komentar Netizen

12 Agustus 2023 - 10:35 WIB

Trending di Daerah