Apa Saja Tata Cara Pilkades? Berikut Kutipannya

- Jurnalis

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pilkades serentak

ilustrasi pilkades serentak

NGAWI – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lagi-lagi dewan mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi untuk mempersiapkan semua tahapan mulai awal. Jangan sampai kasus Desa Baderan, Kecamatan Geneng, terulang terkait tahapan menjelang Pilkades yang berakhir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi meminta dinas yang berkompeten dengan birokrasi desa (DPMD-red) tersebut untuk tidak memandang sebelah mata menyangkut Pilkades serentak 2019. Kata legislator dari PKS itu menyebut sesuai datanya tahun 2019 ini tercatat ada 178 desa yang menggelar Pilkades serentak.

“Intinya harus lebih awal lebih berhati-hati dalam melakukan tahapan. Mengingat jumlah desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini tidak sedikit,” ungkap Siswanto, Rabu, (23/01/2019).

Baca Juga :  Kemenangan Besar Aji-Gagarin di Kecamatan Bandar, Satu Desa Capai Target 90 Persen

Tambahnya, melihat dari hitungan mundur jika kepala desa dilantik tanggal 27 Juli 2013, maka tanggal 27 Januari 2019 adalah 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan si kepala desa itu sendiri. Dengan waktu tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengirim surat kepada kepala desa terkait persiapan Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Berikut tata cara maupun tata tertib Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Pasal 7

Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:

a.pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

Baca Juga :  Warga Ploso Siap Perjuangkan Pemuda Terbaik Jadi Bupati Pacitan Pertama

b.pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

c.laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

d.perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

e.persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 8

Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. (pr)

 

 

 

Berita Terkait

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:51 WIB

DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja

Berita Terbaru