Apa Saja Tata Cara Pilkades? Berikut Kutipannya

- Jurnalis

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pilkades serentak

ilustrasi pilkades serentak

NGAWI – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lagi-lagi dewan mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi untuk mempersiapkan semua tahapan mulai awal. Jangan sampai kasus Desa Baderan, Kecamatan Geneng, terulang terkait tahapan menjelang Pilkades yang berakhir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi meminta dinas yang berkompeten dengan birokrasi desa (DPMD-red) tersebut untuk tidak memandang sebelah mata menyangkut Pilkades serentak 2019. Kata legislator dari PKS itu menyebut sesuai datanya tahun 2019 ini tercatat ada 178 desa yang menggelar Pilkades serentak.

“Intinya harus lebih awal lebih berhati-hati dalam melakukan tahapan. Mengingat jumlah desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini tidak sedikit,” ungkap Siswanto, Rabu, (23/01/2019).

Baca Juga :  Bawaslu Provinsi Jawa Timur Meluncurkan 'Rumah Data' untuk Memperkuat Pengawasan Pemilihan Serentak 2024

Tambahnya, melihat dari hitungan mundur jika kepala desa dilantik tanggal 27 Juli 2013, maka tanggal 27 Januari 2019 adalah 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan si kepala desa itu sendiri. Dengan waktu tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengirim surat kepada kepala desa terkait persiapan Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Berikut tata cara maupun tata tertib Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Pasal 7

Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:

a.pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

Baca Juga :  Survei LSI : Indrata Nur Bayuaji Dominasi Kandidat Internal Demokrat

b.pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

c.laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

d.perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

e.persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 8

Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. (pr)

 

 

 

Berita Terkait

Inilah Profil Arif Setia Budi (ASB) Anak Transmigran yang Jadi Ketua DPRD Pacitan
Penerima Manfaat BLT DBHCHT Pacitan di Tahun 2024 Meningkat
Bergabungnya PDIP dan PKB Yakin Raih Suara Signifikan di Kecamatan Bandar
Kampanye Perdana Aji-Gagarin Disambut Ratusan Warga Bandar  
Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong
Polres Pacitan Identifikasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Tiga Tahun Terakhir, Penduduk Miskin Pacitan Turun Signifikan
Mendapatkan Nomor Urut 2 Nyawiji-Sumrambah Yakin Menang, Lanjutkan!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Inilah Profil Arif Setia Budi (ASB) Anak Transmigran yang Jadi Ketua DPRD Pacitan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Penerima Manfaat BLT DBHCHT Pacitan di Tahun 2024 Meningkat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Bergabungnya PDIP dan PKB Yakin Raih Suara Signifikan di Kecamatan Bandar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Kampanye Perdana Aji-Gagarin Disambut Ratusan Warga Bandar  

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:09 WIB

Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Polres Pacitan Identifikasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:09 WIB

Tiga Tahun Terakhir, Penduduk Miskin Pacitan Turun Signifikan

Senin, 23 September 2024 - 21:58 WIB

Mendapatkan Nomor Urut 2 Nyawiji-Sumrambah Yakin Menang, Lanjutkan!

Berita Terbaru