Apa Saja Tata Cara Pilkades? Berikut Kutipannya

- Jurnalis

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pilkades serentak

ilustrasi pilkades serentak

NGAWI – Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 lagi-lagi dewan mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi untuk mempersiapkan semua tahapan mulai awal. Jangan sampai kasus Desa Baderan, Kecamatan Geneng, terulang terkait tahapan menjelang Pilkades yang berakhir di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Siswanto Sekretaris Komisi I DPRD Ngawi meminta dinas yang berkompeten dengan birokrasi desa (DPMD-red) tersebut untuk tidak memandang sebelah mata menyangkut Pilkades serentak 2019. Kata legislator dari PKS itu menyebut sesuai datanya tahun 2019 ini tercatat ada 178 desa yang menggelar Pilkades serentak.

“Intinya harus lebih awal lebih berhati-hati dalam melakukan tahapan. Mengingat jumlah desa yang menggelar Pilkades serentak tahun ini tidak sedikit,” ungkap Siswanto, Rabu, (23/01/2019).

Baca Juga :  Kontroversi Pernyataan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Soal Ternak Domba di Pacitan

Tambahnya, melihat dari hitungan mundur jika kepala desa dilantik tanggal 27 Juli 2013, maka tanggal 27 Januari 2019 adalah 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan si kepala desa itu sendiri. Dengan waktu tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengirim surat kepada kepala desa terkait persiapan Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

Berikut tata cara maupun tata tertib Pilkades sesuai Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.

Pasal 7

Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:

a.pemberitahuan badan permusyawaratan desa kepada kepala desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;

Baca Juga :  Pesan SBY Jangan Mau Dipecah Belah dan Tolak Politik Uang

b.pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

c.laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;

d.perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan

e.persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia.

Pasal 8

Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui camat. (pr)

 

 

 

Berita Terkait

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi
LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar
Sugiyem Pamit, Dita Widiapsari Siap Lanjutkan Prestasi Kecamatan Pacitan
PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi

Berita Terbaru