Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 23 Okt 2020 12:18 WIB ·

Bajuri : Sikap Yudi Sumbogo Menunjukkan Bukan Negarawan


 Bajuri : Sikap Yudi Sumbogo Menunjukkan Bukan Negarawan Perbesar

INTAS7.NET,PACITAN– Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo, resmi menerima ijin cuti diluar tanggungan negara pada 26 September 2020. Ijin cuti calon bupati itu dalam rangka mengikuti berbagai kegiatan menuju kontestasi Pemilihan Bupati Wakil Bupati Pacitan 2020. Satu diantaranya adalah kampanye.

Akan tetapi, sampai tanggal 22 Oktober kemarin Dia, belum pernah berkampanye secara resmi. Sikap politisi yang besar di Demokrat itu, menuai reaksi keras dari Imam Bajuri, seorang politisi dan praktisi hukum Pacitan. Bajuri, menilai sikap Yudi Sumbogo tak mencerminkan sosok negarawan.

“Seorang wakil bupati mengajukan cuti resmi pada negara untuk memuluskan niat menjadi orang nomor 1 di Pacitan. Tetapi selama kampanye, beliau tidak pernah berijin resmi alias ilegal. Apakah ini bisa disebut sebagai seorang negarawan?,” kethus Bajuri, pada wartawan, Jum’at (23/10) siang.

Terpisah, Hendri Mujianto, Kasubag Tata Pemerintahan Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setkab Pacitan mengatakan cuti diluar tanggungan negara tak menghilangkan hak keuangan Yudi Sumbogo.

“Jadi selama cuti diluar tanggungan negara, Pak Yudi Sumbogo tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai Wakil Bupati Pacitan. Hanya fasilitas negara biasa melekat pada orang nomor 2 di Pacitan sudah dikembalikan pada pemkab,” kata Hendri, melalui sambungan telepon.

Ijin cuti Yudi Sumbogo, diketahui berlaku sejak masa kampanye yakni tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang. Sampai hari ini (23/10), Cabup nomor 2 itu memilih berkegiatan tanpa ijin kepolisian. (IS)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Jatimalang Juara Futsal Gala Desa 2023

6 Maret 2023 - 19:22 WIB

Trending di Pacitan