NGAWI – Ribuan pedagang Pasar Besar Ngawi dibuat cemas setelah beredar kabar akan direhabilitasi pada tahun 2020 mendatang. Untuk mempertahankan omzet penjualan para pedagang meminta tempat relokasi tidak jauh dari pasar semula dengan menempati bahu jalan raya.
Hanya saja permintaan tersebut belum direspon dari pihak terkait setelah bertentangan dengan undang-undang lalu-lintas dan angkutan jalan. Seperti yang disampaikan Nur Laela salah satu pedagang meminta pemerintah daerah (Pemkab) Ngawi harus mempertimbangkan sisi ekonomis dalam relokasi nantinya.
“Kalau kabar pasar ini akan direhab jelas saya selalu pedagang mendukung sepenuhnya. Hanya saja lokasinya jangan sampai jauh dari tempat awal yakni pasar,” terang Nur Laela, Kamis, (28/02/2019).
Dengan alasan itu ia meminta Bupati Ngawi turun langsung menemui pedagang untuk melakukan audiensi. Memang dari hasil rapat sebelumnya dengan instansi terkait bersama paguyuban pedagang pasar ada tiga opsi lokasi untuk memindahkan sementara para pedagang ini. Antara lain kawasan Terminal Kertonegoro, Kepatihan dan opsi terakhir sekitar Pasar Besar Ngawi.
Seperti diketahui kondisi Pasar Besar Ngawi yang notabene pengelolaanya dibawah pemerintah daerah kurang maksimal dalam hal insfrastrukturnya sejak terakhir dibangun pada 1991. Sehingga perlu rehabilitasi menyesuaikan perkembangan taraf perekonomian sekaligus sebagai pusat perbelanjaan masyarakat sekitarnya. (en*)