NGAWI. Bunga bocah 7 tahun asal Desa Jeblogan, Kecamatan Paron, Ngawi diduga tidak sekedar dicabuli oleh bapak tirinya. Menurut pengakuan KMI (37) warga Desa/Kecamatan Paron saat diperiksa penyidik di Unit PPA Polres Ngawi, Senin, (11/03/2019), telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak 4 kali.
Masih sesuai pengakuannya, kalau dugaan mencabuli telah dilakukan sejak 2017 sewaktu istrinya atau ibu kandung korban masih di rumah. Bahkan KMI mengelak ketika dituduh melakukan pengancaman dengan pentungan kayu sepanjang 1 meter.
“Kayu itu saya gunakan untuk menakuti sewaktu ia (korban-red) mencoba melorotkan celana dalam di depan orang banyak,” terang KMI dihadapan penyidik.
Kejadian miris yang dialami korban baru terbongkar pada Sabtu akhir pekan lalu, (02/04/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Mar (64) nenek korban, ia merasa curiga dengan cara berjalan cucunya tersebut terseok-seok seolah ada yang sakit.
“Saya curiga cucu saya itu jalannya tidak seperti biasanya. Setelah itu setiap buang air kecil merasa kesakitan pada kemaluannya itu. Karena sudah curiga coba saya cium celana dalamnya itu bau sperma,” terang Mar nenek Bunga, Selasa, (05/03/2019).
Mar pun membeberkan, ketika cucunya merasa sakit dengan cara melorotkan celana dalamnya malah diancam mau dipentung dengan sebilah kayu oleh KMI bapak tirinya. Masih kata Mar kejadian yang dialami Bunga sejak tahun 2016 lalu. Hanya saja empat bulan terakhir ini ia merasa curiga dengan perilaku menantunya itu.
“Kalau ibunya cucu saya itu menjadi TKW di Singapura sejak setahun lalu. Makanya saya asuh malah merima perilaku seperti itu,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut langsung ditangani Unit PPA Polres Ngawi. Sejauh ini pihak penyidik terus memintai keterangan para saksi-saksi maupun Bunga selaku korban. Bahkan Mar membenarkan jika cucunya itu sudah dilakukan visum maupun pemeriksaan medis pada kemaluanya. (en*)