Bejat,Seorang Kakek warga Karangrejo Magetan Setubuhi Siswa SMA Hingga Hamil 8 Bulan

- Jurnalis

Senin, 28 Januari 2019 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBN, Saat Digelandang petugas

SBN, Saat Digelandang petugas

BERITA MAGETAN- Polres Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang berinisail SBN (62) kakek warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA kelas 10 di Magetan hingga hamil 8 bulan.

AKP Sukatni Kasat Reskrim Polres Magetan mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga ada kelainan pada fisik di tubuh anaknya.”Kecurigan itu oleh kedua orang tua dibawa ke dokter untuk diperiksa, namun setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah hamil 8 bulan,”ujar Sukatni.

Baca Juga :  Indrata Nur Bayuaji Sampaikan Terima Kasih untuk Jokowi yang Melanjutkan Program SBY di Pacitan

“Setelah dipaksa dan mengetahui pelakunya , akhirnya kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,”kata Sukatni.

Sesuai keterangan dari kepolisian modus yang dilakukan tersangka adalah merayu korban bisa menyembuhkan sakit dikakinya yang habis jatuh dengan cara di pijat. Namun saat memijat pelaku tak bisa menahan nafsunya, hingga pelaku memaksa korban yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan hubungan badan.

Masih kata Sukatni, sesuai pengakuan korban saat disetubuhi, hari,tanggal sudah lupa.”Namun korban hanya ingat dicabuli pada bulan febuari 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB dan yang terakhir kira-kira tanggal 31 desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB lalu,”ucap kata Sukatni lagi.

Baca Juga :  Ini Pesan Bupati Bagi Penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa

“Sesuai pengakuan pelaku aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 6 kali dirumahnya, sementara sang istri pelaku bekerja diluar kota,”terangnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di jeruji besi polres Magetan dan dijerat undang-undang nomoer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cahyo)

 

 

 

 

Berita Terkait

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !
Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim
Dinas Kesehatan Pacitan Perketat Pengawasan untuk Cegah Kematian Bayi
Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir
Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Halal Bihalal ARPAC 2025, Hadirkan Semangat Kebersamaan dan Santunan Anak Yatim di Pacitan
Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  
Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:41 WIB

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !

Senin, 5 Mei 2025 - 14:25 WIB

Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Dinas Kesehatan Pacitan Perketat Pengawasan untuk Cegah Kematian Bayi

Rabu, 16 April 2025 - 12:05 WIB

Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir

Sabtu, 5 April 2025 - 19:38 WIB

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  

Berita Terbaru