Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi  HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

Daerah · 28 Jan 2019 18:53 WIB ·

Bejat,Seorang Kakek warga Karangrejo Magetan Setubuhi Siswa SMA Hingga Hamil 8 Bulan


 SBN, Saat Digelandang petugas Perbesar

SBN, Saat Digelandang petugas

BERITA MAGETAN- Polres Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang berinisail SBN (62) kakek warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA kelas 10 di Magetan hingga hamil 8 bulan.

AKP Sukatni Kasat Reskrim Polres Magetan mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga ada kelainan pada fisik di tubuh anaknya.”Kecurigan itu oleh kedua orang tua dibawa ke dokter untuk diperiksa, namun setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah hamil 8 bulan,”ujar Sukatni.

“Setelah dipaksa dan mengetahui pelakunya , akhirnya kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,”kata Sukatni.

Sesuai keterangan dari kepolisian modus yang dilakukan tersangka adalah merayu korban bisa menyembuhkan sakit dikakinya yang habis jatuh dengan cara di pijat. Namun saat memijat pelaku tak bisa menahan nafsunya, hingga pelaku memaksa korban yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan hubungan badan.

Masih kata Sukatni, sesuai pengakuan korban saat disetubuhi, hari,tanggal sudah lupa.”Namun korban hanya ingat dicabuli pada bulan febuari 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB dan yang terakhir kira-kira tanggal 31 desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB lalu,”ucap kata Sukatni lagi.

“Sesuai pengakuan pelaku aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 6 kali dirumahnya, sementara sang istri pelaku bekerja diluar kota,”terangnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di jeruji besi polres Magetan dan dijerat undang-undang nomoer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cahyo)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Kabupaten Pacitan Raih Piala Adipura ke-15

1 Maret 2023 - 21:22 WIB

Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

1 Maret 2023 - 14:03 WIB

HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

10 Februari 2023 - 10:01 WIB

Bupati Turun ke Jalan Bersama Wartawan, Bagikan Bunga Peringati Hari Pers Nasional

9 Februari 2023 - 13:15 WIB

Trending di Daerah