Bejat,Seorang Kakek warga Karangrejo Magetan Setubuhi Siswa SMA Hingga Hamil 8 Bulan

- Jurnalis

Senin, 28 Januari 2019 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBN, Saat Digelandang petugas

SBN, Saat Digelandang petugas

BERITA MAGETAN- Polres Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang berinisail SBN (62) kakek warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA kelas 10 di Magetan hingga hamil 8 bulan.

AKP Sukatni Kasat Reskrim Polres Magetan mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga ada kelainan pada fisik di tubuh anaknya.”Kecurigan itu oleh kedua orang tua dibawa ke dokter untuk diperiksa, namun setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah hamil 8 bulan,”ujar Sukatni.

Baca Juga :  Parah, Baru Selesai Pengerjaan, Jembatan Gantung Blunding Pacitan Runtuh

“Setelah dipaksa dan mengetahui pelakunya , akhirnya kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,”kata Sukatni.

Sesuai keterangan dari kepolisian modus yang dilakukan tersangka adalah merayu korban bisa menyembuhkan sakit dikakinya yang habis jatuh dengan cara di pijat. Namun saat memijat pelaku tak bisa menahan nafsunya, hingga pelaku memaksa korban yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan hubungan badan.

Masih kata Sukatni, sesuai pengakuan korban saat disetubuhi, hari,tanggal sudah lupa.”Namun korban hanya ingat dicabuli pada bulan febuari 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB dan yang terakhir kira-kira tanggal 31 desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB lalu,”ucap kata Sukatni lagi.

Baca Juga :  Pembatasan Jam Malam, Pedagang Kuliner Malam Meradang

“Sesuai pengakuan pelaku aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 6 kali dirumahnya, sementara sang istri pelaku bekerja diluar kota,”terangnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di jeruji besi polres Magetan dan dijerat undang-undang nomoer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cahyo)

 

 

 

 

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru