Bejat,Seorang Kakek warga Karangrejo Magetan Setubuhi Siswa SMA Hingga Hamil 8 Bulan

- Jurnalis

Senin, 28 Januari 2019 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBN, Saat Digelandang petugas

SBN, Saat Digelandang petugas

BERITA MAGETAN- Polres Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang berinisail SBN (62) kakek warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA kelas 10 di Magetan hingga hamil 8 bulan.

AKP Sukatni Kasat Reskrim Polres Magetan mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga ada kelainan pada fisik di tubuh anaknya.”Kecurigan itu oleh kedua orang tua dibawa ke dokter untuk diperiksa, namun setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah hamil 8 bulan,”ujar Sukatni.

Baca Juga :  Di Duga korupsi Tanah Bengkok, Kades Dawung Jogorogo Ditahan Polisi

“Setelah dipaksa dan mengetahui pelakunya , akhirnya kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,”kata Sukatni.

Sesuai keterangan dari kepolisian modus yang dilakukan tersangka adalah merayu korban bisa menyembuhkan sakit dikakinya yang habis jatuh dengan cara di pijat. Namun saat memijat pelaku tak bisa menahan nafsunya, hingga pelaku memaksa korban yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan hubungan badan.

Masih kata Sukatni, sesuai pengakuan korban saat disetubuhi, hari,tanggal sudah lupa.”Namun korban hanya ingat dicabuli pada bulan febuari 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB dan yang terakhir kira-kira tanggal 31 desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB lalu,”ucap kata Sukatni lagi.

Baca Juga :  Aksi Nekad Pencuri Di Indomaret,Gagal Bobol Mesin ATM, Rokok Di Sikat

“Sesuai pengakuan pelaku aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 6 kali dirumahnya, sementara sang istri pelaku bekerja diluar kota,”terangnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di jeruji besi polres Magetan dan dijerat undang-undang nomoer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cahyo)

 

 

 

 

Berita Terkait

Inilah Profil Arif Setia Budi (ASB) Anak Transmigran yang Jadi Ketua DPRD Pacitan
Penerima Manfaat BLT DBHCHT Pacitan di Tahun 2024 Meningkat
Bergabungnya PDIP dan PKB Yakin Raih Suara Signifikan di Kecamatan Bandar
Kampanye Perdana Aji-Gagarin Disambut Ratusan Warga Bandar  
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong
Polres Pacitan Identifikasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Tiga Tahun Terakhir, Penduduk Miskin Pacitan Turun Signifikan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Inilah Profil Arif Setia Budi (ASB) Anak Transmigran yang Jadi Ketua DPRD Pacitan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Penerima Manfaat BLT DBHCHT Pacitan di Tahun 2024 Meningkat

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Bergabungnya PDIP dan PKB Yakin Raih Suara Signifikan di Kecamatan Bandar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Kampanye Perdana Aji-Gagarin Disambut Ratusan Warga Bandar  

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:09 WIB

Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Polres Pacitan Identifikasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:09 WIB

Tiga Tahun Terakhir, Penduduk Miskin Pacitan Turun Signifikan

Selasa, 24 September 2024 - 18:47 WIB

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan 2024

Berita Terbaru