Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Ngawi · 28 Mar 2019 13:24 WIB ·

Bulan Juni, Pilkades Serentak di Ngawi


 Bulan Juni, Pilkades Serentak di Ngawi Perbesar

NGAWI. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi melakukan sosialisasi Pilkades serentak 2019 di Aula RM Maimon Jalan Ir Soekarno – Hatta Ngawi, Kamis, (28/03/2019). Kabul Tunggul Winarno Kepala DPMD Ngawi mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak bakal dilaksanakan pada 29 Juni 2019 mendatang atau tiga bulan lagi.

“Jadwal Pilkades serentak di Ngawi ini bakal diikuti 178 desa dari 19 kecamatan sudah positif dilaksanakan. Makanya dua hari ini langsung kita sosialisasikan,” ungkap Kabul.

Teknis pemungutan suara bebernya, akan dilakukan memakai sistem TPS dengan mengikuti jumlah dusun yang ada didesa. Namun, sifatnya situasional jika tidak memungkinkan penempatan bilik suara tersebut disatu lokasi tanpa mengurangi jumlah TPS.

“Habis Pemilu 2019 langsung kita adakan penjaringan bakal calon kepala desa. Artinya mulai 18 April 2019 nanti panitia desa bisa membuka pendaftaran,” ungkapnya.

Hal yang sama, Achmad Roy Rozano Kabid Pemdes DPMD Ngawi menegaskan, sosialisasi teknis pelaksanaan tetap merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 23 Tahun 2017.

“Selesai sosialisasi nantinya pihak desa secepatnya membentuk panitia. Jika sudah terbentuk kepanitiaan maka bisa mengajukan bantuan keuangan,” kata Roy.

Dibenarkan pelaksanaan Pilkades serentak akan dibiayai APBD Ngawi 2019 senilai total Rp 9,3 miliar. Mekanisme penyerapan anggaran untuk panitia desa tersebut mengacu pada klasifikasi/grade demikian estimasi DPT sementara ditambah 2 persen.

“Teknis penyerapan anggaran untuk panitia beda dengan Pilkades serentak 2017 lalu. Sekarang lebih fleksibel artinya dasar DPT sementara bisa sesuai hasil pendataan KPU,” pungkasnya. (eni*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Bupati Aji Serahkan Bantuan Alsintan

27 Desember 2022 - 20:05 WIB

Target Vaksinasi Booster Mbleset

26 Agustus 2022 - 19:35 WIB

Kang Giri Dorong Pemanfaatan Medsos Promosikan Potensi Desa

26 Agustus 2022 - 11:08 WIB

Kolaborasi Penari Bujang Ganong dan Sufi Pecahkan Rekor Muri

9 Agustus 2022 - 20:40 WIB

Dinas PUPR Dinilai Lambat, Belum Siap Kerja Cepat

28 Juli 2022 - 17:00 WIB

Trending di Daerah