LINTAS7.NET, PONOROGO-Angka pernikahan dini di Ponorogo jadi perhatian publik nasional. Menyikapi itu pemerintah setempat menggelar rapat diskusi pencegahan perkawinan anak atau pernikahan dini pada Senin (16/1).
Rapat kerja dipimpin langsung Bupati Sugiri Sancoko dan melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Berpijak pada viral ini kami lakukan sesuatu agar ke depan bisa ditekan, tahun depan jangan sampai muncul lagi walaupun muncul tapi tidak boleh angkanya signifikan,” kata Bupati Giri.
Menurut bupati, fenomena kawin usia dini disebabkan oleh beberapa faktor. Yakni perubahan undang-undang perkawinan yang ditetapkan pemerintah serta adanya hubungan di luar nikah.
“Yang kedua ada fenomena memang ketika ada undang-undang perkawinan dari 16 tahun ke 19 tahun ada kearifan lokal yang muncul, misalnya seorang dinikahkan secara siri dulu oleh bapak ibunya lalu kemudian ketika sudah hamil dimintakan diska kepada pengadilan agama,” imbuh mantan Anggota DPRD Jatim tersebut.
“Ini banyak terjadi sehingga tidak semata-mata hamil diluar nikah itu karena perzinaan tapi memang ada kreasi-kreasi yang disebut varian baru,” jelas bupati
Dari data di Pengadilan Agama Ponorogo, tahun 2022 terdapat 191 kasus pernikahan dini, 176 diantaranya dikabulkan. Rata-rata pemohon dispensasi nikah lulusan SMP, yakni ada 106 anak. Sedangkan penyebab terbanyak adalah hamil diluar nikah dengan 115 kasus.
“Jadi memang tiap tahun ada ratusan, ndak sampai ratusan begitulah itu kan kondisional, ada tapi tidak terus melampaui dari sesuatu yang ada. Tapi dispensasi kawin itu tiap tahun selalu ada, dispensasi kawin mesti ada karena budaya masyarakat kita tahu sendiri seperti itu,” ujar Zainal Arifin, Ketua PA Ponorogo.