Tak Ada Dasar Hukum, Pembatasan Jam Malam Belum Berlaku di Pacitan

- Jurnalis

Selasa, 12 Januari 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pacitan belum jelas dasar hukumnya.

Deni Cahyantoro, Kepala Bagian Hukum Setkab Pacitan mengatakan aturan hukum tentang PPKM sampai hari ini belum diterbitkan.

“Tadi baru naik bupati, sampai jam 3 tadi sore belum turun (aturannya),” kata Deni saat ditanya payung hukum penetapan PPKM Kabupaten Pacitan pada Selasa, (12/1) sore.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto, tampak kebingungan saat dikonfirmasi awak media tentang dasar hukum kebijakan PPKM di Pacitan.

“Lha iya itu saya bingung. Karena saat ini masih dalam proses, ada hal yang masih perlu didiskusikan,” katanya menjawab pertanyaan dasar hukum kebijakan PPKM pada Selasa (12/1) sore.

Baca Juga :  Bikin Resah, Wabup Ony Perintahkan Sikat Di Tempat!

Padahal sehari sebelumnya, pria yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pacitan itu telah menyampaikan penetapan PPKM di Pacitan mulai berlaku 11 Januari – 25 Januari.

Belum adanya payung hukum terkait kebijakan PPKM ini maka dipastikan tidak ada pembatasan jam malam di wilayah Kabupaten Pacitan. Kebebasan ini setidaknya berlaku sampai aturan resmi dari Pemkab Pacitan diterbitkan.

“Ya (saat ini) masih bebas, karena dasar hukumnya belum ada,” tegasnya sekaligus meralat pernyataan penetapan PPKM di Pacitan.

Baca Juga :  Lagi, Dinkes Ngawi Dapat Jatah DBHCT Terbesar

Pernyataan penetapan PPKM di Pacitan direspon masyarakat. Sebagian warga berharap pemerintah tidak menetapkan pembatasan jam malam. Selain dinilai tidak efektif, pembatasan pada malam hari hanya merugikan masyarakat kecil.

“Menurut Saya pembatasan pada malam hari itu sama sekali tidak menunjukkan keberpihakan pada masyarakat kecil. Kalau memang akan membatasi ya jangan tanggung hanya malam hari. Selain itu siapkan solusinya jangan hanya membatasi saja,” kata Yanto, salah satu warga pedagang di Pacitan. (IS).

 

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru