LINTAS7.NET, PACITAN- Bagi masyarakat Pacitan yang hendak mengurus dokumen kependudukan tak perlu lagi ke kota. Kini pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan di kantor kecamatan.
Pelayanan ini seperti terlihat di Kecamatan Nawangan. Masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan untuk permohonan EKTP dan Kartu Keluarga.
Kemudahan pelayanan ini dirasakan pasangan lanjut usia, Rahmat dan Katirah warga Dusun Krajan, Desa Sempu. Keduanya cukup melakukan perekaman iris mata dan sidik jari di kecamatan untuk memperoleh EKTP.
Pelayanan EKTP di kecamatan ini mulai berlaku pada akhir tahun lalu. Ini seiring pemerintah kecamatan menerima perangkat perekaman dari pemerintah kabupaten.
“Mulai 20 September 2022 perekaman KTP cukup datang ke kantor kecamatan,” kata Sukarwan, Camat Nawangan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Kemudahan mengurus KTP ini disebut sebagai upaya pemerintah mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Selain mudah, masyarakat bisa lebih hemat karena tak perlu pergi ke pusat Kota Pacitan.
“Sampai saat ini di wilayah kami telah menerima, melayani 609 pemohon perekaman e-KTP,” terangnya.
Selain KTP, pelayanan Adminduk Kecamatan Nawangan berupa pengurusan Kartu Keluarga. Sepanjang tahun 2022 lalu, pelayanan KK di Kecamatan Nawangan tercetak 2.064 lembar.
Meski secara umum pelayanan adminduk di Pacitan makin mudah, namun ketersediaan blanko kosong KTP kerap jadi masalah. Sebab, jumlah alokasi dari pemerintah pusat terbatas, masih jauh dari kebutuhan. Sehingga tak jarang, pemohon hanya diberikan Surat Keterangan sebagai EKTP sementara. (Ris