Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 18 Jan 2023 21:49 WIB ·

Cukup di Kecamatan, Kini Urus Adminduk Lebih Mudah dan Hemat


 Pasangan lansia di Nawangan mengurus EKTP di kantor kecamatan setempat. (Foto : Istimewa). Perbesar

Pasangan lansia di Nawangan mengurus EKTP di kantor kecamatan setempat. (Foto : Istimewa).

LINTAS7.NET, PACITAN- Bagi masyarakat Pacitan yang hendak mengurus dokumen kependudukan tak perlu lagi ke kota. Kini pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan di kantor kecamatan.

Pelayanan ini seperti terlihat di Kecamatan Nawangan. Masyarakat cukup datang ke kantor kecamatan untuk permohonan EKTP dan Kartu Keluarga.

Kemudahan pelayanan ini dirasakan pasangan lanjut usia, Rahmat dan Katirah warga Dusun Krajan, Desa Sempu. Keduanya cukup melakukan perekaman iris mata dan sidik jari di kecamatan untuk memperoleh EKTP.

Pelayanan EKTP di kecamatan ini mulai berlaku pada akhir tahun lalu. Ini seiring pemerintah kecamatan menerima perangkat perekaman dari pemerintah kabupaten.

“Mulai 20 September 2022 perekaman KTP cukup datang ke kantor kecamatan,” kata Sukarwan, Camat Nawangan saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Kemudahan mengurus KTP ini disebut sebagai upaya pemerintah mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Selain mudah, masyarakat bisa lebih hemat karena tak perlu pergi ke pusat Kota Pacitan.

“Sampai saat ini di wilayah kami telah menerima, melayani 609 pemohon perekaman e-KTP,” terangnya.

Selain KTP, pelayanan Adminduk Kecamatan Nawangan berupa pengurusan Kartu Keluarga. Sepanjang tahun 2022 lalu, pelayanan KK di Kecamatan Nawangan tercetak 2.064 lembar.

Meski secara umum pelayanan adminduk di Pacitan makin mudah, namun ketersediaan blanko kosong KTP kerap jadi masalah. Sebab, jumlah alokasi dari pemerintah pusat terbatas, masih jauh dari kebutuhan. Sehingga tak jarang, pemohon hanya diberikan Surat Keterangan sebagai EKTP sementara. (Ris

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Jatimalang Juara Futsal Gala Desa 2023

6 Maret 2023 - 19:22 WIB

Trending di Pacitan