Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 7 Des 2022 18:54 WIB ·

Demi Pesta Miras, Pria Madiun Perdaya dan Kuras Uang Tabungan Kekasihnya


 Demi Pesta Miras, Pria Madiun Perdaya dan Kuras Uang Tabungan Kekasihnya Perbesar

LINTAS7.NET, PONOROGO- Aksi seorang pria asal Kabupaten Madiun ini cukup keterlaluan. Demi bisa berpesta minuman keras, Candra Prasetya, (30 thn) nekad menipu perempuan di Ponorogo.

Modus pria pengangguran itu berpura-pura jatuh cinta kepada korban. Setelah cinta didapat, Candra mulai mengincar harta milik korban korban.

“Memang tidak bekerja yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan melakukan rangkaian kata bohong tipu muslihat kepada korban,” kata Akp. Nikolas Bagas, Kasat Reskrim Polres Ponorogo.

Pelaku memperdayai korban dengan dalih ingin berinvestasi. Untuk meyakinkan korban, pelaku lebih dahulu mengirim uang ke rekening milik korban.

Tanpa menaruh curiga korban terlena memberikan PIN ATM miliknya pada pelaku. Saat itu, pelaku langsung pergi ke ATM dan menguras seluruh uang korban sejumlah belasan juta rupiah.

“Korban tergerak untuk memberikan kartu ATM yang mana dijanjikan akan ada uang yang masuk sehingga ATM tersebut dalam penguasaan pelaku dan dikuras habis selama tiga hari berturut-turut. Uangnya untuk pesta miras dan narkoba ” tambahnya.

Korban baru tersadar jadi korban penipuan setelah pelaku menghilang tanpa kabar. Korban kemudian melaporkam kejadian itu pada pihak kepolisian. Berbekal informasi dari korban pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati dan Gubernur Groundbreaking Pembangunan Monumen Reog Peradaban

13 Maret 2023 - 14:38 WIB

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Bupati Sugiri Bangga Lahir Ribuan Hafis di Ponorogo

3 Maret 2023 - 22:13 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Polisi Bantu Pengosongan Rumah Terdampak Tanah Gerak

2 Maret 2023 - 10:14 WIB

Trending di Ponorogo