MADIUN – Sekitar 100 orang juru parkir berunjuk rasa di sisi selatan Alun-Alun Kota Madiun dan depan gedung DPRD Kota Madiun, Rabu (13/2/2019). Mereka menolak kenaikan target setoran retribusi 6 hingga 8 kali lipat.
Kenaikan itu merupakan buntut kerja sama antara Pemkot Madiun dengan pihak ketiga, yakni PT Bumi Jatimongal Permai. Kerjasama pengelolaan parkir diteken pada 1 Februari 2019. Jika sebelumnya, batas minimal uang yang disetor hanya Rp 10 ribu menjadi Rp Rp 60 ribu hingga Rp 80 ribu per juru parkir per hari.
“Perusahaan swasta tersebut (PT Bumi Jatimongal Permai) telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menaikkan besaran jumlah setoran,” kata Koordinator Aksi, Fermanoel Telussa.
Bentuk kesewenang-wenangan rekanan Pemkot, ia menuturkan, seperti terjadinya penekanan terhadap juru parkir untuk memberikan uang setoran. Kekurangan setoran dihitung sebagai hutang yang harus dilunasi sehari kemudian. “Kalau tidak melunasi diganti orang lain (sebagai juru parkir). Sudah ada tujuh juru parkir yang diganti,’’ ujar Joko di sela aksi.
Joko Permono, peserta aksi menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja tujuh juru parkir itu dilakukan secara sepihak oleh PT. Bumi Jatimongal. Tidak itu saja, seragam yang diberikan berupa rompi dan uang hasil parkir juga ikut diambil. Kondisi ini cukup meresahkan para juru parkir yang bekerja di 400 titik di seluruh wilayah Kota Madiun.
“Kalau seperti ini ada indikasi kalau kami bisa dipecat semua. Maka, harus ditindaklanjuti oleh Pemkot dan DPRD Kota Madiun,’’ Joko menegaskan.
Kekhawatiran para juru parkir, ia melanjutkan, cukup beralasan. Sebab, pihak PT. Bumi Jatimongal Permai mulai melakukan penarikan retribusi tanpa berkoordinasi dengan para juru parkir. Salah satu lokasinya seperti di depan toko aksesoris handphone di pertigaan Jalan dr. Sutomo.
Penarikan retribusi parkir juga dilakukan pihak rekanan Pemkot di depan warung para pedagang kaki lima. Jika kondisi itu berlarut, Joko mengungkapkan berpotensi terjadi konflik lantaran pihak juru parkir yang hingga kini bekerja merasa tersingkirkan. “Maka, kami menolak kenaikan setoran,’’ ia menegaskan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses aduan dari para juru parkir. Dalam waktu dekat, ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Tolong bersabar, kami akan segera melakukan proses. Kami siap memediasi dan memperjuangkan,’’ ujar legislator dari Partai Demokrat ini.
Istono menyatakan bahwa kenaikan target retribusi parkir dari Rp 1,2 miliar menjadi Rp 3,2 miliar merupakan bagian rekomendasi dari DPRD. Namun, jika pelaksanannya justru memberatkan para juru parkir maka harus dikaji ulang.
“Apa gunanya PAD dari retribusi parkir tinggi, kalau naiknya tidak layak untuk menghormati rakyat. Harus ditinjau kembali,’’ kata dia di hadapan para juru parkir. (ant/imr)