Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 4 Jan 2019 11:06 WIB ·

Desak Capres Jalur Independen Puluhan Tikus Pithi Datangi KPU Ngawi


 Desak Capres Jalur Independen Puluhan Tikus Pithi Datangi KPU Ngawi Perbesar

NGAWI – Sekitar 70 an orang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Tikus Pithi mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi mendesak dibukanya pendaftaran Capres dari jalur independen. Dengan pakaian serba hitam mereka membentangkan spanduk dan tulisan didepan KPU Ngawi, Kamis, (04/01/2019).

“Kami berharap pada pemilihan presiden 2019 ada yang dari jalur independen. Dan kami mengharapkan MK membuka kran untuk itu,” terang Saifuddin Korlap Ormas Tikus Pithi Ngawi.

Alasanya, pada Pilkada baik ditingkatan propinsi maupun kabupaten pasti dibuka melalui jalur perseorangan/independen. Sehingga tidak salah jika Pilpres dilakukan hal yang sama. Menurutnya sekarang ini sesuai perundang-undangan yang berlaku masih ada waktu jalur independen untuk maju 60 hari sebelum pelaksanaan.

Bahkan ungkap Saifuddin, pihaknya mempunyai calon yang pantas diusung melalui jalur indpenden yakni Tuntas Subagyo dari Purbayan, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana calon yang diusung tersebut sebagai figur yang merakyat berlatarbelakang masyarakat biasa tidak ada yang lebih.

“Semua Ormas Tikus Pithi hari ini melakukan hal yang sama yakni menyuarakan untuk dibukanya pencalonan independen di KPU,” beber Saifuddin.

Ditempat yang sama Samsyul Wathoni Ketua KPU Ngawi menerima penyampaian aspirasi yang dibawa Ormas Tikus Pithi. Hanya saja tahapan Pilpres 2019 sekarang ini sudah berjalan. Hanya saja terkait tuntutan sebagaimana yang disampaikan Ormas Tikus Pithi pihak KPU tidak mempunyai kewenangan melainkan ada ditangan MK. (pr)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas

5 Maret 2023 - 22:25 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Kabupaten Pacitan Raih Piala Adipura ke-15

1 Maret 2023 - 21:22 WIB

HPN, Bunda Rita Bersama Komunitas Wartawan Ponorogo Potong Tumpeng dan Doakan Jurnalis yang Telah Berpulang

10 Februari 2023 - 10:01 WIB

Trending di Nasional