LINTAS7.NET, MADIUN – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Balai Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Rabu (10/5/2023).
Sedikitnya 50 para pelaku UMKM warga Desa Bajulan tampak antusias mengikuti kegiatan yang dimulai sekitar pukul 9 pagi tersebut.
Menghadirkan nara sumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Tim pendamping Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, pendamping proses halal, dan BPJS ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, tak hanya dilakukan sosialisasi tentang pentingnya melengkapi perijinan usaha, tetapi para pelaku UMKM yang hendak melengkapi ijin usahanya bisa langsung mengurusnya tanpa harus ribet wira-wiri ke Mal Pelayanan Publik (MPP) sehingga lebih efisien.
Adapun perijinan usaha yang difasilitasi antara lain NIB, PIRT, label halal, hingga BPJS ketenagakerjaan dan permodalan.
Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dyah Kuswardani mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya jemput bola yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun untuk membantu para pelaku UMKM supaya memiliki perijinan usahanya.
“Jadi tidak hanya sosialisasi saja tetapi langsung eksekusi. Para pelaku UMKM bisa langsung mengurus perizinan usahanya seperti NIB, PIRT, label halal, langsung di tempat tanpa harus datang mengurus sendiri ke Mal Pelayanan Publik. Jadi pulang dari kegiatan ini mereka sudah memiliki izin usaha,” kata Dyah Kuswardani.
Sesuai amanah Undang-Undang Cipta Kerja, setiap usaha wajib memiliki NIB. Jika sudah memiliki NIB, secara otomatis pelaku usaha masuk di database yang akan digunakan sebagai dasar bagi dinas terkait untuk melaksanakan program-programnya.
“Di dinas kami ada dua program, pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Kalau legalitas usaha terpenuhi maka usahanya tersebut jelas, jadi NIB itu ibarat kartu penduduk yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, sesuai amanah undang-undang cipta kerja setiap usaha wajib memiliki NIB,” bebernya.
Dyah menambahkan, tahun ini ada 5 desa yang menjadi sasaran kegiatan. Yakni, Desa Tawangrejo, Desa Bajulan, Desa Sidorejo, Desa Tempursari dan Desa Bantengan.
“Sesuai permintaan desa. Jadi pihak desa yang mengajukan,” imbuhnya.
Dyah berharap, apa yang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun beserta DPMPTSP, Tim pendamping Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, pendamping proses halal, dan BPJS ketenagakerjaan, bisa memudahkan pelaku usaha mikro, sehingga produk usahanya menjadi lebih baik, dan bisa meningkatkan omzet penghasilan.
Sementara itu, Wahyuni (40), salah seorang pelaku UMKM warga Desa Bajulan mengaku sangat terbantu dengan apa yang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun.
Pasalnya, dengan adanya kegiatan ini dirinya bisa memiliki legalitas usaha dengan cepat, mudah, dan gratis tanpa dipungut biaya.
“Selama ini belum memiliki ijin usaha karena nggak tahu caranya, kalau di sini mudah cepat dan gratis jadi sangat terbantu, tadi saya urus NIB dan label halal,” ujar perempuan yang sudah tiga tahun menggeluti usaha ayam bakar. (ant/red/adv)