LINTAS7.NET, PACITAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menggelar evaluasi dengan media pemilihan serentak tahun 2020, setelah usainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)2020, bertempat di Rumah Pintar KPU Pacitan pada Kamis (25/02/2021)
Evaluasi digelar berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2020 perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Pacitan Sulis Setyorini saat membuka evaluasi tahapan sosialisasi dengan media serentak tahun 2020 memberikan apresiasi kepada insan media yang bertugas dalam Pilkada 2020. Tanpa peran serta mereka Pilkada 2020 tidak dapat berjalan aman dan lancar.
Usai pelaksanaan Pilkada tersebut perlu adanya laporan evaluasi tentang Pilkada guna memberikan informasi bagi penyelenggaraan bagi stakeholder maupun masyarakat apa kelebihan dan kekurangannya dalam pelaksanaan Pilkada 2020 kemarin.
Sementara itu Komisioner KPU Iwit Widhi Santoso selaku narasumber menuturkan, “pers memiliki peranan penting dalam Pilkada, diantaranya untuk menyalurkan aspirasi politik rakyat, mengawal proses tahapan tidak hanya oleh KPU tapi juga pasangan calon, penyejuk ketika suhu politik memanas, pemanas ketika suhu politik membeku, sehingga ada dinamika.
“Begitu juga dengan pelanggaran politik tidak bisa ditindak lanjuti kalau tidak ada peran media. Media selaku pemangku kepentingan yang penting bagi KPU. Untuk itu KPU mengelola relasi dengan pemangku kepentingan salah satunya yaitu pers,” ungkap Iwit Widhi Santoso.
Sebagai bahan evaluasi dari media, secara keseluruhan penyelenggaraan Pilkada Pacitan 2020 sudah berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
“KPU Kabupaten Pacitan dalam Pilkada 2020 menggandeng semua insan pers dalam penyelenggaraanya, namun perlu lebih ada keterbukaan dalam dalam setiap tahapan kegiatan pilkada,” ungkap Asri Nuryani wartawan Grindulu FM Pacitan (IS)