LINTAS7.NET, PONOROGO- Angka perceraian di Kabupaten Ponorogo masih tinggi. Tercatat dalam setahun terakhir ada lebih dari 1.800 janda baru akibat gugat cerai.
Pada tahun 2022 ini Pengadilan Agama Ponorogo mencatat ada 1.982 kasus gugat cerai, dengan 1.850 diantaranya terselesaikan. Jumlah pengajuan perceraian ini meningkat dari tahun 2021 sebanyak 1.919. Namun, penyelesaiannya lebih banyak dengan 1.910 kasus.
Banyaknya angka perceraian di Ponorogo disebabkan oleh beragam faktor. Mulai faktor ekonomi hingga ada pihak ketiga atau perselingkuhan. Rata-rata yang mengajukan perceraian berada di usia produktif, yakni antara 20 hingga 40 tahun.
“Jadi paling mendominasi adalah persoalan ekonomi keluarga, suami tidak memberikan nafkah ataukah memberikan nafkah tapi tidak banyak jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan sehari hari sang istri maupun sang anak,” kata Ruhana Faried, jubir PA Ponorogo.
Pemohon gugat cerai, Martini bersikukuh menggugat cerai suaminya meski pihak Pengadilan Agama sudah memberikan nasehat agar bisa kembali rujuk. Wanita berusia 37 tahun ini memutuskan mengakhiri biduk rumah tangga yang dibina selama 10 tahun terakhir.
“Suami saya suka judi, lumayan lama sudah berusaha diperbaiki tapi tetap nggak bisa,” ujarnya.
Tak hanya angka perceraian yang tinggi, dispensasi pernikahan juga mengalami tren peningkatan. Dimana tahun 2022 terdapat 191 pengajuan dispensasi, sedangkan pengadilan agama mengabulkan 176 saja.
Dispensasi ini didominasi karena hamil diluar nikah. Faktor lainnya karena pemohon sudah tidak mau bersekolah dan memilih berumah tangga. Ini bagian dari upaya mencegah adanya hubungan gelap. (Ct/Red).