LINTAS7.NET, PACITAN– Polisi Polres Pacitan menggerebek sebuah rumah di Desa Wonokarto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman Jawa Tengah yang dijadikan tempat penanaman ganja dengan sistem hidroponik.
Penggerebekan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Robin Rizky Faranzis pemilik ganja yang didapat dari Apis Wirawanto keduanya asal Pacitan, pemakai dan pengedar ganja di wilayah Kabupaten Pacitan yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan.
“Kami lakukan penggerebekan di rumah Benedicus alias Teropong di daerah Sleman Jawa Tengah yang dijadikan tempat penanaman pohon ganja secara hidroponik, di lokasi itu juga diamankan Saihu Irfan dan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (7/6/2021).
“Kita berupaya memutus mata rantai sumbernya dari Jawa Tengah, kedepan jaringan peredaran ganja yang ada di wilayah Pacitan semakin terputus, “imbuh Kapolres Pacitan.
Pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait penggerebekan rumah yang dijadikan tempat menanam ganja dengan cara hidroponik hingga peredarannya.
Keempat tersangka di dijerat pasal 111 dan 114 tahun 2009 tentang Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana kurang lebih 12 tahun penjara (Ris/IS/red)