Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Madiun, Jumangin.
LINTAS7.NET, MADIUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat sebanyak 207 bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai politik masih berkategori tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu diketahui saat verifikasi administrasi yang masih berlangsung.
“Dari bacaleg yang TMS mayoritas karena persyaratan dokumen surat keterangan dari partai belum diperbaiki (dalam unggahan di sistem informasi pencalonan atau Silon),” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kendati demikian, bacaleg yang masih TMS tetap dapat melakukan perbaikan pada masa pencermatan. Fase itu berlangsung selama enam hari yang terhitung sejak Minggu kemarin hingga Jumat lusa (6-11 Agustus 2023).
Setelah masa perbaikan bagi bacaleg rampung, pihak KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang. Bacaleg yang akhirnya dinyatakan memenuhi syarat maupun TMS akan diumumkan pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Sederet langkah yang dijalankan itu mengacu pada SK KPU RI Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumangin menambahkan, 207 bacaleg yang dinyatakan TMS itu merupakan bagian dari 670 bacaleg yang mendaftar ke KPU Kabupaten Madiun. Sebanyak 463 bacaleg di antaranya telah dinyatakan memenuhi syarat. “Dulunya ada 709 (bacaleg), kemudian berkurang menjadi 670 (bacaleg),” ujar dia. (ant/red)