LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia mengucurkan dana bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Tak terkecuali warga di Kabupaten Pacitan. Melalui Program Bantuan Sosial Tunai (BST), warga menerima bantuan tunai senilai Rp. 300 Ribu.
Namun, uniknya penerima bantuan tunai ini tidak hanya warga miskin. Nama kepala desa hingga guru turut terdaftar sebagai penerima manfaat program pemulihan ekonomi dari pemerintah pusat. Meski pada akhirnya bantuan disalurkan pada masyarakat kurang mampu, data penerima BST laik dipertanyakan.
Kepala Dinas Sosial Pacitan, Sunaryo, belum bisa memberi jawaban ihwal data penerima BST berstatus kepala desa dan Guru. Dia masih akan memeriksa kembali data pasti para penerima BST di Pacitan.
“Coba besuk tak carikan datanya karena BST itu penyalurannya lewat kantor pos dan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin, (28/9) siang.
Informasi dihimpun, Program BST merupakan bagian dari program jaring pengaman sosial covid-19. Syarat bagi penerima program adalah keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.
Jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako. (IS).