LINTAS7.NET,PACITAN- Calon Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji tampak santai merespon tawaran sumpah pocong yang sengaja dimunculkan ke ruang publik. Dia, tidak mempermasalahkan kesediaan Paslon nomor urut 2 di Pilbup Pacitan tahun 2020 melakukan sumpah pocong.
Mantan ketua DPRD Pacitan itu menyebut sumpah selalu diikrarkan dalam setiap pelantikan pejabat di berbagai daerah dengan dipersaksikan oleh kitab suci. Pun ketika dia menjabat Anggota dan Pimpinan DPRD Pacitan.
Menurut pria yang akrab disapa Aji, itu sumpah jabatan dalam tiap pelantikan pejabat bernilai sakral karena di dalamnya mengandung unsur religius serta terpenuhinya hukum formil.
“Pertama itu hak mereka, siapapun memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Yang jelas setiap pelantikan pejabat negara, pejabat pemerintah, serta pejabat profesional lain sumpah jabatan selalu diikrarkan dan dipersaksikan kitab suci. Ini sama ketika Saya, mendapat amanah di DPRD selama 3 periode,” ucap Aji pada wartawan, Jum’at (16/10) sore.
Keponakan Susilo Bambang Yudhoyono, itu melanjutkan paslon nomor 1 sejak awal sudah menunjukkan komitmen serta kepatuhan terhadap aturan. Bentuk kepatuhan itu, katanya, mudah dibuktikan oleh publik dalam serangkaian tahapan di Pilbup Pacitan.
“Kami sudah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Pada tahapan kampanye misalnya, untuk bertatap muka, bersilaturahmi dengan masyarakat di 57 desa di 8 kecamatan di Pacitan kami melengkapinya dengan ijin resmi dari kepolisian,” terang Aji.
“Tiap kampanye itu, penerapan protokol kesehatan juga kami laksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jadi masyarakat bisa menilainya secara langsung dan kami sudah buktikan lebih patuh pada aturan,” pungkasnya.
Diketahui, selama tahapan kampanye berjalan hampir 3 pekan, Aji-Gagarin lebih tertib pada aturan. Paslon yang didukung 13 partai politik ini selalu mengantongi ijin resmi kepolisian. Ini berbeda dengan Paslon nomor 2 yang sampai saat ini belum mengajukan ijin kampanye.
Padahal ijin berupa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan kepolisian merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi peserta untuk menggelar kegiatan kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog selama tahapan kampanye berlangsung.
Ini merujuk Pasal 38 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Selain PKPU, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017. (IS).