Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Daerah · 4 Jan 2022 13:58 WIB ·

Kang Giri Terbitkan Aturan Baru Seragam Dinas ASN Ponorogo


 Sugiri terbitkan aturan seragam dinas ASN. (Foto : Raden Lintas7.net). Perbesar

Sugiri terbitkan aturan seragam dinas ASN. (Foto : Raden Lintas7.net).

LINTAS7.NET,PONOROGO– Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2021 tentang Seragam Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Peraturan Bupati tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan tentang sergam dinas di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah yang disusuli dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam berpakaian sebagaimana telah diatur, dan dapat diterapkan mulai 1 Januari 2022.

“Aturan sudah terbit, maka segera menyesuaikan,” ucap Kang Giri.

Kang Giri juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa ia akan merumuskan kebijakan baru untuk mendukung Program Bela dan Beli Produk Lokal.

“Barangkali di tengah-tengah perjalanan kita membutuhkan penekanan produk lokal, misalnya batik Ponorogo maka akan kita rumuskan aturannya,” tuturnya.

Orang nomor satu di Ponorogo itu mengaku akan berupaya memberikan porsi lebih terkait pemakaian Baju Adat Ponoragan.

“Baju adat Ponorogo dikasih porsi yang lebih sering, tidak hanya sebulan sekali namun mungkin bisa seminggu sekali biar lebih kental nuansa Ponorogonya. Misal Kamisnya Baju Ponoragan, lalu jum’atnya Koko kan keren,” ungkapnya.

Namun pada prinsipnya Kang Giri mengajak para ASN untuk mematuhi aturan yang telah diterbitkan terlebih dahulu.

“Pada prinsipnya kita patuhi dulu aturan yang telah diterbitkan. Mengenai yang lain akan kami rumuskan dahulu,” pungkasnya.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut :

PDH Khaki : Senin & Selasa
PDH Putih : Rabu ( PNS)
Senin – Rabu (PPPK)
PDH Batik : Kamis dan Jum’at (bagi PD yang menerapkan 6 hari kerja, PDH Batik juga digunakan pada hari Sabtu)
Pakaian Korpri : Setiap tanggal 17
Upacara Hari Besar Nasional
Pakaian Khas : Peringatan Hari Jadi Ponorogo
Perayaan Grebeg Suro
Hari lain yang ditentukan lebih lanjut
PDU Camat/Lurah : Pelantikan
Upacara Kemerdekaan RI
Hari Jadi Daerah
Hari Besar lainnya
PSL : Upacara Kenegaraan / Resmi
Pelantikan Jabatan Struktural
Acara tertentu lainnya

PDL : Tugas Luar Kantor / Operasional Lapangan

 

(Ct/Red/ADV).

Artikel ini telah dibaca 1,005 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

20 November 2023 - 14:50 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

20 November 2023 - 14:38 WIB

Bergeliatnya UMKM di Event Ronthek Pacitan 2023

20 November 2023 - 14:26 WIB

Meriahnya Gelaran Festival Ronthek 2023

20 November 2023 - 14:14 WIB

Menikmati Sensasi Berburu Kuliner Khas Jelang Senja di Pasar Krempyeng Pacitan

20 November 2023 - 14:03 WIB

Jembatan Sirotol Mustaqim Ada di Ponorogo, Ini Kata Bupati Giri

15 November 2023 - 17:42 WIB

Trending di Headline