LINTAS7.NET, MADIUN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan seiring pengetatan protokol kesehatan di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Menyikapi hal itu, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono meminta masyarakat khususnya warga Kabupaten Madiun untuk menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM. Kapolres menegaskan, petugas akan melaksanakan aturan PPKM dengan tegas.
”Kami akan melakukan penegakan aturan selama PPKM dengan tegas, kami harap masyarakat taat aturan ini, semua daya upaya yang kami kerahkan akan terasa percuma jika masyarakat abai, ini semua demi kepentingan kesehatan, keselamatan kita semua, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kekuatan dan perlindungan sehingga kita terhindar dari virus ini,” urai Kapolres.
Perlu diketahui, istilah PPKM digunakan pemerintah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di sebagian daerah di Jawa dan Bali.
Secara umum pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.
Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.
Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. (ant/red)