Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Madiun · 12 Jan 2021 11:44 WIB ·

Kapolres Madiun Imbau Warga Taati Aturan PPKM


 Kapolres Madiun Imbau Warga Taati Aturan PPKM Perbesar

LINTAS7.NET, MADIUN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan seiring pengetatan protokol kesehatan di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.

Menyikapi hal itu, Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono meminta masyarakat khususnya warga Kabupaten Madiun untuk menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM. Kapolres menegaskan, petugas akan melaksanakan aturan PPKM dengan tegas.

”Kami akan melakukan penegakan aturan selama PPKM dengan tegas, kami harap masyarakat taat aturan ini, semua daya upaya yang kami kerahkan akan terasa percuma jika masyarakat abai, ini semua demi kepentingan kesehatan, keselamatan kita semua, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kekuatan dan perlindungan sehingga kita terhindar dari virus ini,” urai Kapolres.

Perlu diketahui, istilah PPKM digunakan pemerintah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di sebagian daerah di Jawa dan Bali.

Secara umum pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar seluruhnya melalui daring. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan ketat.

Pembatasan jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, dan pemesanan take away atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya kegiatan konstruksi tetap diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat, fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya dihentikan sementara dan kapasitas serta jam operasional moda transportasi diatur. (ant/red) 

Artikel ini telah dibaca 297 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat 

18 Maret 2023 - 09:44 WIB

Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

1 Maret 2023 - 14:03 WIB

Terciduk Asyik Ngobrol saat Pembekalan, Bupati Madiun Tegur Seorang Perangkat Desa

31 Januari 2023 - 17:39 WIB

Tergiur Untung 50 Ribu per Gram, Pemuda di Madiun Nekat Edarkan Narkoba

27 Januari 2023 - 21:48 WIB

Trending di Hukum