Menu

Mode Gelap
Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung Pesta Rakyat IM3 di Kota Madiun, Meriah dan Bertabur Hadiah

Nasional · 7 Mei 2019 15:47 WIB ·

Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Mantingan, Polisi Pastikan Tak Ada SP3


 Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Mantingan, Polisi Pastikan Tak Ada SP3 Perbesar

NGAWI – Molornya penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan SMPN 1 Mantingan, Ngawi dalam prosesnya polisi melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib menjelaskan, audit keuangan yang melibatkan 3 penyidik BPKP tersebut merupakan kedua kalinya sejak kasus itu menyeruak ke permukaan. Untuk kali ini bakal memeriksa sejumlah saksi-saksi yang ditengarai mengetahui alur dari kasus yang digelar.

“Pemeriksaan sekaligus audit BPKP Jawa Timur akan memeriksa sejumlah nama dan saksi selama sepuluh hari. Kalau yang pertama hanya dua hari,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib, Selasa, (7/5/2019).

Kepada sejumlah awak media Indra membeberkan, pemeriksaan itu merupakan terakhir kalinya guna memadukan BAP sebelumnya hasil pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi terhadap para saksi.

Jika sudah terlihat nilai kerugian negara, maka dipastikan akan dilanjutkan penetapan status tersangka dari saksi. Sehingga tidak akan terjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3-red) terhadap kasus dugaan tipikor dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar tersebut.

“Dan yang pasti ada kerugian negara maka akan kita padukan. Setelah itu penetapan tersangka dari saksi yang diperiksa,” jelasnya.

Dibenarkan Indra, sekian saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ngawi plus saksi lain dari terduga pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan hingga kini berupa sertifikat tanah dan bukti transfer. Jika nantinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dibedah lagi menelisik aliran dana ke siapa saja. (pr/ant)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Naff dan D’Masiv Meriahkan Festival Literasi Digital di Ponorogo

3 September 2023 - 23:27 WIB

Siapkan Bonus, Bupati Ponorogo Target 15 Emas di Porprov Jatim 2023

1 September 2023 - 19:16 WIB

Badan Siber Ansor Pacitan Meminta Kepolisian Mengusut Tuntas Penista Nabi

20 Agustus 2023 - 07:24 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-ANI Jadi Kado Spesial HUT ke-78 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Band Noah Meriahkan HUT Ponorogo, Ekonomi Tumbuh Pesat

15 Agustus 2023 - 23:28 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-Ani Diresmikan 17 Agustus 2023 Akan Dihadiri 800 Tamu Undangan

12 Agustus 2023 - 18:00 WIB

Trending di Daerah