NGAWI – Molornya penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan SMPN 1 Mantingan, Ngawi dalam prosesnya polisi melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib menjelaskan, audit keuangan yang melibatkan 3 penyidik BPKP tersebut merupakan kedua kalinya sejak kasus itu menyeruak ke permukaan. Untuk kali ini bakal memeriksa sejumlah saksi-saksi yang ditengarai mengetahui alur dari kasus yang digelar.
“Pemeriksaan sekaligus audit BPKP Jawa Timur akan memeriksa sejumlah nama dan saksi selama sepuluh hari. Kalau yang pertama hanya dua hari,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib, Selasa, (7/5/2019).
Kepada sejumlah awak media Indra membeberkan, pemeriksaan itu merupakan terakhir kalinya guna memadukan BAP sebelumnya hasil pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi terhadap para saksi.
Jika sudah terlihat nilai kerugian negara, maka dipastikan akan dilanjutkan penetapan status tersangka dari saksi. Sehingga tidak akan terjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3-red) terhadap kasus dugaan tipikor dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar tersebut.
“Dan yang pasti ada kerugian negara maka akan kita padukan. Setelah itu penetapan tersangka dari saksi yang diperiksa,” jelasnya.
Dibenarkan Indra, sekian saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ngawi plus saksi lain dari terduga pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan hingga kini berupa sertifikat tanah dan bukti transfer. Jika nantinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dibedah lagi menelisik aliran dana ke siapa saja. (pr/ant)