Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Mantingan, Polisi Pastikan Tak Ada SP3

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI – Molornya penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan SMPN 1 Mantingan, Ngawi dalam prosesnya polisi melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib menjelaskan, audit keuangan yang melibatkan 3 penyidik BPKP tersebut merupakan kedua kalinya sejak kasus itu menyeruak ke permukaan. Untuk kali ini bakal memeriksa sejumlah saksi-saksi yang ditengarai mengetahui alur dari kasus yang digelar.

“Pemeriksaan sekaligus audit BPKP Jawa Timur akan memeriksa sejumlah nama dan saksi selama sepuluh hari. Kalau yang pertama hanya dua hari,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Indra Najib, Selasa, (7/5/2019).

Baca Juga :  Libur Nataru, Stasiun Madiun Sediakan Pelayanan Rapid Test Antigen

Kepada sejumlah awak media Indra membeberkan, pemeriksaan itu merupakan terakhir kalinya guna memadukan BAP sebelumnya hasil pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi terhadap para saksi.

Jika sudah terlihat nilai kerugian negara, maka dipastikan akan dilanjutkan penetapan status tersangka dari saksi. Sehingga tidak akan terjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3-red) terhadap kasus dugaan tipikor dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar tersebut.

Baca Juga :  Sambang Warga Ponorogo, Jurnalis KWP Serahkan Sembako Warga Terdampak Corona

“Dan yang pasti ada kerugian negara maka akan kita padukan. Setelah itu penetapan tersangka dari saksi yang diperiksa,” jelasnya.

Dibenarkan Indra, sekian saksi yang diperiksa berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ngawi plus saksi lain dari terduga pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan hingga kini berupa sertifikat tanah dan bukti transfer. Jika nantinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu akan dibedah lagi menelisik aliran dana ke siapa saja. (pr/ant)

Berita Terkait

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !
Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim
Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir
Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Halal Bihalal ARPAC 2025, Hadirkan Semangat Kebersamaan dan Santunan Anak Yatim di Pacitan
Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  
Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu
KPU Pacitan Apresiasi Semua Pihak atas Kesuksesan Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:41 WIB

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !

Senin, 5 Mei 2025 - 14:25 WIB

Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim

Rabu, 16 April 2025 - 12:05 WIB

Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir

Sabtu, 5 April 2025 - 19:38 WIB

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  

Minggu, 23 Maret 2025 - 15:26 WIB

Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  

Berita Terbaru