Kejelasan Alih Status Desa Beran Ngawi, Kian Tak Jelas

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2019 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI – Peralihan status Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi secara administratif menjadi kelurahan hingga empat tahun ini belum ada kejelasan. Kalau faktanya memang demikian ini siapa yang salah, apa mungkin korban kebijakan pihak pemerintah daerah setempat atau mungkin statusnya masih digantung oleh suatu aturan birokrasi.

Menurut Bupati Ngawi Budi Sulistyono dengan tegas menyatakan, secara administrasi Beran statusnya masih desa. Terbukti, kucuran dana hingga sekarang ini masih menerima baik DD maupun ADD. Selain itu dilihat dari kelembagaan masih komplit seperti BPD maupun struktural perangkat desa.

“Hingga sekarang masih desa. Masyarakatnya tidak terganggu dengan pelayanan dan soal peralihan ini akan kita bahas setelah pilkades serentak,” ungkap Bupati Ngawi, Kamis, (02/05/2019).

Berikut penelusuran awal mulainya peralihan Beran dari desa menjadi kelurahan tidak lepas dari sederet peristiwa dua tahun lalu. Sekitar awal tahun tahun 2015 hembusan bakal dialihkan status Desa Beran menjadi kelurahan menjadi santer pembicaraan publik apalagi Bupati Ngawi Budi Sulistyono terus berupaya mengambil langkah menuju perubahan tersebut.

Gayung bersambut, kala itu Moch Sodiq Triwidiyanto yang masih menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM dan Pemdes) Ngawi yang sekarang dilebur menjadi dinas dengan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberikan tiga alternative kepada para perangkat desa yang ada di Beran apabila positif menjadi kelurahan.

Baca Juga :  Aksi Sosial PACE Ajang Kampanye Mbois?

Tiga pilihan yang dimaksudkan itu antara lain, minta untuk pensiun dini, diberikan gaji dengan penambahan nilai sepertiga dari yang sekarang ini diterima dan apabila umur masih memenuhi syarat para perangkat desa akan diangkat menjadi PNS.

Di waktu yang sama warga masyarakat Beran pun merasa keberatan apabila status desanya dirubah menjadi kelurahan. Terbukti saat itu ada spanduk yang terpampang di depan Kantor Desa Beran dimana poinya warga desa setempat tetap menolak peralihan status desanya itu.

Namun apa boleh buat, Pemkab Ngawi melalui BPM dan Pemdes membuat satu kegiatan jejak pendapat guna memilih dua opsi antara tetap statusnya desa ataukan kelurahan. Akhirnya pada Minggu tepatnya 23 Maret 2015 terjadi jejak pendapat.

Sesuai jadwalnya saat itu jejak pendapat digulirkan dan diikuti 7.994 warga dari 60 RT dan 9 dusun mengikuti jejak pendapat selama satu minggu mulai 29 Maret-04 April 2015. Mereka memberikan hak suaranya dengan mengisi form angket yang telah disediakan oleh panitia.

Situasi politik Desa Beran saat itu makin memanas, puncaknya pada 4 Februari 2015 puluhan perangkat desa setempat terpaksa mengadukan nasibnya ke pihak Komisi I DPRDNgawi.

Alasan mengadukan nasib tersebut, tidak lepas para perangkat desa selama ini statusnya masih belum pasti atau masih menggantung pasca jejak pendapat masyarakat pada 29 Maret 2015 lalu.  Dimana jejak pendapat itu dimenangkan oleh masyarakat desa setempat dengan memilih alih status kelurahan daripada desa.

Baca Juga :  BPN Ngawi Pastikan Program PTSL Rampung Akhir 2019

Waktu terus berlanjut, akhirnya DPRD Ngawi bersama eksekutif melalui sidang paripurna yang digelar pada Selasa 26 April 2016 menetapkan Perda tentang peralihan status Beran. Mahfudi saat itu menjabat Ketua Pansus I usai sidang paripurna DPRD Ngawi menjelaskan, soal  status Desa Beran menjadi kelurahan yang baru ditetapkan tersebut memang tidak perlu menunggu terbitnya Permendagri.

Karena dasar hukumnya bisa di cover dari peraturan lain yang mempunyai struktur hukum lebih tinggi terutama UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa dan PP Nomor 47 Tahun 2015 sebagai pelaksanaanya.

Bahkan Bupati Ngawi Budi Sulistyono menjelaskan, bahwa Permendagri tidak termasuk tata urutan perundangan di Indonesia jika didasari UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian apabila mengacu pada PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang pelaksanaan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa maka sudah bisa menjadi acuan untuk menetapkan status desa menjadi kelurahan.

Usut punya usut molornya pindah status tersebut bukan ditangan Pemkab Ngawi maupun Pemprov Jatim melainkan ditangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang nomor registrasi kelurahan. Namun hingga kini Beran statusnya makin kabur belum ada titik kejelasan. (pr)

Berita Terkait

Pemkab Pacitan Raih Penghargaan dari KASN
Bupati Aji Rayakan Hari Bhakti PUPR Bareng Warga Buyutan
Sekolah Alam Pacitan Torehkan Penghargaan Internasional
Tiga Pesan Khusus Bupati untuk Ketua RT dan RW
Program Penyediaan Air Bersih Menyasar Ribuan Rumah di Pacitan
Bupati Aji Edukasi Warga Soal Alur Penganggaran Daerah
Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak
Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

Berita Terkait

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:28 WIB

Pemkab Pacitan Raih Penghargaan dari KASN

Selasa, 5 Desember 2023 - 18:49 WIB

Bupati Aji Rayakan Hari Bhakti PUPR Bareng Warga Buyutan

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:23 WIB

Sekolah Alam Pacitan Torehkan Penghargaan Internasional

Selasa, 28 November 2023 - 13:54 WIB

Tiga Pesan Khusus Bupati untuk Ketua RT dan RW

Sabtu, 25 November 2023 - 13:40 WIB

Program Penyediaan Air Bersih Menyasar Ribuan Rumah di Pacitan

Kamis, 23 November 2023 - 12:35 WIB

Bupati Aji Edukasi Warga Soal Alur Penganggaran Daerah

Jumat, 17 November 2023 - 14:38 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

Kamis, 16 November 2023 - 14:50 WIB

Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

Berita Terbaru