LINTAS7.NET,PACITAN- Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Pacitan, M. Munaji membenarkan sejumlah pengurus Barisan Ansor Serbaguna (Banser) tingkat kecamatan yang mengajukan surat permohonan cuti sementara jelang pemilihan 9 Desember.
Munaji menjelaskan 7 orang itu terdiri dari seorang Kepala Satuan Koordinasi Cabang, 4 orang Kepala Satuan Rayon dan masing-masing 1 orang Ketua PAC GP Ansor dan Kepala Unit Densus 99 Asmaul Husna.
“Betul ada 7 keseluruhan yang sudah resmi. Yang kasatkoryon itu ranah PAC, cabang hanya tinggal merekom dan menyetujui. Kalau untuk ranah cabang itu pengajuan cuti pengurus harian cabang dan kelembagaan serta ketua PAC,” ujar Munaji kepada awak media Senin (9/11) siang.
Munaji mengatakan pengajuan pengunduran diri sementara waktu itu adalah langkah yang sangat tepat. Menurutnya semua pengurus pada Badan Otonom Nahdlatul Ulama yang akan mengikuti kegiatan Pemilukada serentak 2020 harus mengajukan cuti secara resmi.
“Atas dasar instruksi PWNU Jawa Timur pengurus yang terlibat dalam Pemilukada terkait dengan pemenangan paslon dan sejenisnya diharuskan cuti. Ini sudah ketentuan dan aturannya,” imbuh Munaji.
Lebih lanjut Munaji menyebut Pengunduruan diri para pengurus itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi. Para pihak yang membawa nama lembaga organisasi di bawah naungan NU untuk kepentingan politik praktis menyalahi aturan.
“Secara organisasi sikap GP Ansor Pacitan sangat jelas bahwa tidak mendukung salah satu pasangan calon. Peranan Badan Otonom NU lebih pada politik kebangsaan mengawal proses demokrasi berjalan sesuai aturan. Saya tegaskan bahwa yang membawa nama organisasi dalam politik praktis menyalahi aturan organisasi dan instruksi PWNU Jatim,” tukas Munaji.
Diketahui Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah menerbitkan perintah resmi melalui surat instruksi dengan nomor 752/PW/A-II/L/IX/2020 tertanggal 19 Muharram 1442/7 September 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur beserta perangkat organisasi dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) beserta perangkat organisasi se-Jawa Timur. Termasuk Pacitan sebagai salah satu daerah penyelenggara Pilkada serentak 2020.
Intruksi tersebut melarang penggunaan atribut dan fasilitas NU dan perangkat organisasinya serta mengundurkan diri sementara jika ingin mengikuti serangkaian kegiatan politik praktis di Pilkada serentak 2020. (IS).