LINTAS7.NET, PONOROGO – Satreskrim Polres Ponorogo yang berkolaborasi Resmob Polres Madiun berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian mobil pikap.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, saat gelar perkara di Mapolres Ponorogo mengatakan, penangkapan tersangka hanya dalam tempo satu pekan.
AKBP Catur menambahkan, anggota komplotan berjumlah 4 orang. Tiga orang diringkus, masing-masing berinisial R, F, dan MS. Sementara, satu tersangka inisial H masih buron.
“Yang kami hadirkan di sini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun. H masih DPO. Mereka warga Sampang Madura,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Rabu (16/11/2022).
AKBP Catur menjelaskan, di wilayah Ponorogo, komplotan penjahat tersebut melakukan pencurian di dua lokasi dalam waktu satu hari, yakni pada tanggal 11 Oktober 2022 di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman.
“Yang di Kecamatan Siman itu toko Artomoro, salah satu toko elektronik terbesar di Ponorogo,” kata AKBP Catur saat press release di Gedung Pesat Gatra, Mapolres Ponorogo.
Sementara, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia menambahkan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama adalah di Kecamatan Balong. Kemudian mereka bergeser di Toko Elektronik Artomoro.
“4 pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih. Mereka kemudian merusak dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok,” jelas AKP Nikolas.
Aksi komplotan pencuri terungkap ketika pemilik mobil pikap melapor ke Satreskrim Polres Ponorogo. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.
Dari situ, teridentifikasi mobil sedan berwarna putih yang digunakan. Mereka ternyata kabur menuju Sampang.
“Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun. Saat ditangkap, satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri. Jadi inisial H itu masih DPO,” urai mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk.
Dari penangkapan tersangka, baru 2 unit pikap yang bisa dikembalikan. Sedangkan 1 unit lagi dari TKP Kecamatan Balong masih dalam proses pencarian oleh tim Satreksrim Polres Ponorogo. Pasalnya, satu pikap itu sudah laku terjual.
Kini, selain memburu H yang merupakan anggota komplotan, Polisi juga memburu penadah pikap curian tersebut.
“Kerugiannya sekitar Rp 300 juta. Tetapi mobil dijual hanya Rp 30 juta per unit. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” pungkasnya. (*/ant/red)