LINTAS7.NET- Sepasang suami istri di Ponorogo ditangkap Tim Reskoba Polres Ponorogo. Gara-garanya pasutri asal Kecamatan Balong, Ponorogo ini kedapatan menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu.
Penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan VR dan AP andy pratama, ini terungkap melalui operasi penyakit masyarakat jelang libur natal dan tahun baru.
“Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 2,6 gram sabu sabu, pipet kaca serta plastik yang diduga bekas untuk menyimpan sabu-sabu,” ujar AKP Akhmad Khusen, Kasat Reskoba Polres Ponorogo pada wartawan.
Tak hanya dikonsumsi pribadi, kedua pelaku juga menjual barang haram tersebut. Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran.
“Sang suami menjadi pengedar atau yang menjual sabu ke seorang pengguna, sementara sang istri bertugas sebagai kurir,” tambah Khusen.
Lebih lanjut, Khusen menjelaskan pasangan suami istri ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Bahkan, mereka harus berpisah dengan anaknya yang masih balita.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam operasi pekat selama dua bulan terakhir ini, polisi berhasil mengamankan 10 pelaku pengedar barang terlarang. Mulai jenis pil dobel L hingga sabu sabu. (Ct/Red).