LINTAS7.NET, PACITAN -KPU Pacitan gelar sosialisasi kepada partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 terkait dengan perubahan keputusan KPU nomor 259 menjadi keputusan KPU nomor 308 dan keputusan KPU nomor 260 menjadi keputusan KPU nomor 309, Rabu (31/8/2022) di kantor KPU Pacitan.
Selain dihadiri Bawaslu Pacitan juga sejumlah partai politik hadir yakni PDIP, Partai Golkar, PKS, Demokrat, PAN, Nasdem, PPP, Perindo, Partai Berkarya, PKPI, Hanura, Gerindra, Partai Garuda, PKN, PKR, Partai Umat.
Dikatakan ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini, Keputusan KPU tersebut merupakan pedoman teknis bagi penyelenggara dan juga bagi para calon peserta pemilu dalam pelaksanaan verifikasi calon peserta pemilu.
“Kita menyampaikan kepada partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 terkait dengan perubahan keputusan KPU, “ujar Setyorini.
Hal penting dalam perubahan tersebut utamanya adalah terkait dengan perubahan jadwal, pada keputusan 260 itu jadwal untuk pelaksanaan verifikasi administrasi berakhir tanggal 29 Agustus, ini kemudian diperpanjang menjadi tanggal 6 September.
Alasan diperpanjang Ketua KPU Pacitan menjelaskan untuk memberikan waktu calon peserta pemilu untuk bisa menindak lanjuti hasil verifikasi administrasi yang lakukan oleh KPU. Tidak hanya terkait dengan verifikasi administrasi saja, tapi sampai dengan proses-proses lanjutan untuk jadwal yang juga ikut mundur ikut diperpanjang.
“Karena perpanjangan jadwal ini maka kemudian partai politik juga terus melakukan proses perbaikan tindak lanjut atas berkas-berkas yang sudah dikirim. Untuk verifikasi administrasi hingga saat ini Pacitan sudah mencapai 100% dari 21 partai politik,”jelasnya. (Is/RIS)