Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Daerah · 26 Des 2022 10:44 WIB ·

KPU Pacitan Rekrut 516 PPS


 KPU Pacitan Rekrut 516 PPS Perbesar

LINTAS7.NET, PACITAN- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan kembali membentuk badan adhoc untuk Pemilu 2024. Usai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kini pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Sejak hari Minggu (18/12/2022) dini hari, kami sudah mengumumkan pendaftaran calon PPS melalui website resmi maupun menempelkan di papan pengumuman KPU,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini.

Adapun persyaratan bagi calon PPS ini hampir sama dengan persyaratan dalam pembentukan PPK. Diantaranya, WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian para calon mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak pernah menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPS, serta mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun. Serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Sesuai jadwal tahapan, pendaftaran dimulai 18 sampai 27 Desember 2022, pukul 16.00 WIB. Artinya, pada tanggal 17 Desember 2022, setelah pukul 16.00 WIB, secara otomatis aplikasi akan tertutup untuk pendaftaran. Bagi pendaftar yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi, silakan datang ke helpdesk pembentukan PPK dan PPS di kantor KPU setiap hari, pada jam kerja,” imbuh Sulis Styorini.

Pada kesempatan yang sama, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pacitan, Iwit W. Santoso menambahkan, proses pendaftaran PPS menggunakan alat bantu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Artinya, semua dokumen persyaratan tersebut diupload melalui aplikasi. “Untuk formulir pendaftaran, surat pernyataan dan daftara riwayat hidup sudah ada di aplikasi tinggal download, diisi dan ditandatangani, lalu upload lagi,” jelasnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antaran lain, mengisi nomor pengumuman dalam formulir pendafatran (479/PP.04.1/3501/2022, tanggal 18 Desember 2022). Surat pernyataan juga harus bermaterai 10 ribu dan menempelkan foto 4×6 diformulir riwayat hidup.

Pun demikian dengan surat keterangan sehat, harus memuat informasi tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

“Surat keterangan sehat bisa diperoleh di puskesmas, klinik dan rumah sakit daerah,” papar Iwit.

Mengenai pendaftar yang namanya tercatut dalam sipol, ada tambahan dokumen. Yakni, pendaftar melengkapi persyaratannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bukan anggota parpol. Sebab, nantinya, surat pernyataan akan diuji dalam tanggapan dan masukan masyarakat.

“Surat pernyataan itu nantinya juga diupload jadi satu dengan surat pernyataan. Sehingga satu file ada dua surat,” tandas Iwit W. Santoso.

Perlu diketahui, dalam seleksi ini nantinya akan menetapkan 516 PPS. Jumlah tersebut tersebar di 167 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Pacitan.

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

20 November 2023 - 14:50 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

20 November 2023 - 14:38 WIB

Bergeliatnya UMKM di Event Ronthek Pacitan 2023

20 November 2023 - 14:26 WIB

Meriahnya Gelaran Festival Ronthek 2023

20 November 2023 - 14:14 WIB

Menikmati Sensasi Berburu Kuliner Khas Jelang Senja di Pasar Krempyeng Pacitan

20 November 2023 - 14:03 WIB

Puluhan Ribu Santri Ponorogo Meriahkan Puncak Peringatan Hari Santri Nasional

5 November 2023 - 21:28 WIB

Trending di Daerah