Lima Pelaku Curat Ditangkap, Tiga Diantaranya Pelajar

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2019 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Seorang warga Desa Glonggong, Balerejo, Kabupaten Madiun berinisial RS (19) dan SM (20) warga Jl. Cokrobasonto, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditangkap aparat Polres Madiun Kota.

Selain RS dan SM, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yakni MT (16) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, FM (16) warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan IS (17) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Penangkapan dilakukan 25 Pebruari 2019 pukul 19.00 WIB di rumah masing-masing,” kata Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Iptu Mashudi saat press release, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi SMPN 1 Mantingan, Polisi Pastikan Tak Ada SP3

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian onderdil modifikasi sepeda motor. Namun, karena masih dibawah umur ketiga tersangka yakni MT, FM dan IS diperiksa di unit PPA. “Masih pelajar kelas 2 SMA,” ungkap Mashudi.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada Agustus 2018 lalu. Sekitar pukul 17.30 WIB, salah seorang pelaku bermain bulutangkis. Tanpa sengaja, shuttlecock masuk ke dalam gudang yang disitu terdapat banyak kardus berisi barang-barang modifikasi sepeda motor yang ditaruh di depan rumah.

“Dari situ muncul niat jahat, lalu dia memberitahu temannya dan melakukan pencurian,” imbuhnya.

Baca Juga :  Buka Bersama, Ajang Eratkan Silaturahmi dan Kerjasama

Dijelaskan, pencurian dilakukan tiga kali. Bulan Pebruari dua kali (FM dan RS) dan Agustus satu kali (lima tersangka) dengan cara dua orang masuk gudang dan yang tiga berjaga-jaga di luar.

Menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan digunakan untuk main game online dan sebagian untuk ngopi di warung. Akibat ulah para tersangka, pemilik gudang merugi Rp 35 juta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Mashudi. (ant)

Berita Terkait

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama
Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan
Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun
Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk
Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 
Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:32 WIB

Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:46 WIB

Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun

Selasa, 28 Mei 2024 - 04:14 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun

Senin, 27 Mei 2024 - 16:20 WIB

Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:31 WIB

Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:24 WIB

Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru