Lima Pelaku Curat Ditangkap, Tiga Diantaranya Pelajar

- Jurnalis

Selasa, 12 Maret 2019 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Seorang warga Desa Glonggong, Balerejo, Kabupaten Madiun berinisial RS (19) dan SM (20) warga Jl. Cokrobasonto, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditangkap aparat Polres Madiun Kota.

Selain RS dan SM, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yakni MT (16) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, FM (16) warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan IS (17) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Penangkapan dilakukan 25 Pebruari 2019 pukul 19.00 WIB di rumah masing-masing,” kata Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Iptu Mashudi saat press release, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga :  Penjual Pisang di Magetan Meninggal Mendadak

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian onderdil modifikasi sepeda motor. Namun, karena masih dibawah umur ketiga tersangka yakni MT, FM dan IS diperiksa di unit PPA. “Masih pelajar kelas 2 SMA,” ungkap Mashudi.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada Agustus 2018 lalu. Sekitar pukul 17.30 WIB, salah seorang pelaku bermain bulutangkis. Tanpa sengaja, shuttlecock masuk ke dalam gudang yang disitu terdapat banyak kardus berisi barang-barang modifikasi sepeda motor yang ditaruh di depan rumah.

“Dari situ muncul niat jahat, lalu dia memberitahu temannya dan melakukan pencurian,” imbuhnya.

Baca Juga :  Di Duga Kematian Korban Aborsi Tak Wajar, Keluarga Minta Otopsi

Dijelaskan, pencurian dilakukan tiga kali. Bulan Pebruari dua kali (FM dan RS) dan Agustus satu kali (lima tersangka) dengan cara dua orang masuk gudang dan yang tiga berjaga-jaga di luar.

Menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan digunakan untuk main game online dan sebagian untuk ngopi di warung. Akibat ulah para tersangka, pemilik gudang merugi Rp 35 juta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Mashudi. (ant)

Berita Terkait

Bantah Isu Suami Kabur dan Mahar Cek Kosong, Pasangan Pacitan Ini Masih Menikmati Bulan Madu
TMMD Ke-126 di Pacitan Resmi Dibuka: Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat untuk Membangun Desa
Sekolah Rakyat Pacitan Mulai MPLS, Fokus pada Karakter dan Keterampilan Hidup
Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia
Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat
SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Bantah Isu Suami Kabur dan Mahar Cek Kosong, Pasangan Pacitan Ini Masih Menikmati Bulan Madu

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:34 WIB

TMMD Ke-126 di Pacitan Resmi Dibuka: Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat untuk Membangun Desa

Senin, 14 Juli 2025 - 12:54 WIB

Sekolah Rakyat Pacitan Mulai MPLS, Fokus pada Karakter dan Keterampilan Hidup

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:38 WIB

Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat

Berita Terbaru