MADIUN – Seorang warga Desa Glonggong, Balerejo, Kabupaten Madiun berinisial RS (19) dan SM (20) warga Jl. Cokrobasonto, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditangkap aparat Polres Madiun Kota.
Selain RS dan SM, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yakni MT (16) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, FM (16) warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan IS (17) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
“Penangkapan dilakukan 25 Pebruari 2019 pukul 19.00 WIB di rumah masing-masing,” kata Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Iptu Mashudi saat press release, Selasa (12/3/2019).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian onderdil modifikasi sepeda motor. Namun, karena masih dibawah umur ketiga tersangka yakni MT, FM dan IS diperiksa di unit PPA. “Masih pelajar kelas 2 SMA,” ungkap Mashudi.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada Agustus 2018 lalu. Sekitar pukul 17.30 WIB, salah seorang pelaku bermain bulutangkis. Tanpa sengaja, shuttlecock masuk ke dalam gudang yang disitu terdapat banyak kardus berisi barang-barang modifikasi sepeda motor yang ditaruh di depan rumah.
“Dari situ muncul niat jahat, lalu dia memberitahu temannya dan melakukan pencurian,” imbuhnya.
Dijelaskan, pencurian dilakukan tiga kali. Bulan Pebruari dua kali (FM dan RS) dan Agustus satu kali (lima tersangka) dengan cara dua orang masuk gudang dan yang tiga berjaga-jaga di luar.
Menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan digunakan untuk main game online dan sebagian untuk ngopi di warung. Akibat ulah para tersangka, pemilik gudang merugi Rp 35 juta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Mashudi. (ant)