Menu

Mode Gelap
Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan  Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku Gelontor Dana Rp 67,7 M, Pemkab Ponorogo Perbaiki 388 Titik Jalan Rusak

Madiun · 12 Mar 2019 20:40 WIB ·

Lima Pelaku Curat Ditangkap, Tiga Diantaranya Pelajar


 Lima Pelaku Curat Ditangkap, Tiga Diantaranya Pelajar Perbesar

MADIUN – Seorang warga Desa Glonggong, Balerejo, Kabupaten Madiun berinisial RS (19) dan SM (20) warga Jl. Cokrobasonto, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditangkap aparat Polres Madiun Kota.

Selain RS dan SM, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain yakni MT (16) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, FM (16) warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dan IS (17) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Penangkapan dilakukan 25 Pebruari 2019 pukul 19.00 WIB di rumah masing-masing,” kata Paur Subbag Humas Polres Madiun Kota, Iptu Mashudi saat press release, Selasa (12/3/2019).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian onderdil modifikasi sepeda motor. Namun, karena masih dibawah umur ketiga tersangka yakni MT, FM dan IS diperiksa di unit PPA. “Masih pelajar kelas 2 SMA,” ungkap Mashudi.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal pada Agustus 2018 lalu. Sekitar pukul 17.30 WIB, salah seorang pelaku bermain bulutangkis. Tanpa sengaja, shuttlecock masuk ke dalam gudang yang disitu terdapat banyak kardus berisi barang-barang modifikasi sepeda motor yang ditaruh di depan rumah.

“Dari situ muncul niat jahat, lalu dia memberitahu temannya dan melakukan pencurian,” imbuhnya.

Dijelaskan, pencurian dilakukan tiga kali. Bulan Pebruari dua kali (FM dan RS) dan Agustus satu kali (lima tersangka) dengan cara dua orang masuk gudang dan yang tiga berjaga-jaga di luar.

Menurut pengakuan tersangka, hasil kejahatan digunakan untuk main game online dan sebagian untuk ngopi di warung. Akibat ulah para tersangka, pemilik gudang merugi Rp 35 juta.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” terang Mashudi. (ant)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun

30 Mei 2023 - 10:50 WIB

Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan 

18 Mei 2023 - 14:49 WIB

Eva Sundari Nyaleg Partai Nasdem, Kader PDI Perjuangan Kota Madiun: Tidak Sabar Mendidik Rakyat

16 Mei 2023 - 16:01 WIB

KAI Tambah 5 KA Baru, Beroperasi Mulai 1 Juni 2023

16 Mei 2023 - 11:09 WIB

Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku

16 Mei 2023 - 10:58 WIB

Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun Jemput Bola Fasilitasi UMKM Lengkapi Perijinan Usaha

10 Mei 2023 - 18:23 WIB

Trending di Madiun