TULISAN kali ini sedikit intermezo dari tahapan kepemiluan. Di samping pada sepekan terakhir, KPU Pacitan masih berkutat dalam tahapan verifikasi faktual dukungan keanggotaan calon DPD oleh PPS dan proses coklit oleh Pantarlih. Masih seputaran monitoring pada dua kegiatan tersebut.
Kali ini, saya ingin berbagi kepada pembaca semua mengenai prosesi paripurna pendidikan lanjut saya pada pekan kemarin. Bukan bermaksud jumawa. Namun barangkali dapat menjadi sedikit inspirasi maupun gambaran, bagi siapapun yang berkeinginan melanjutkan studi lanjut strata 2 (S2). Khususnya di Universitas Sebelas Maret (UNS), tempat saya mengenyam pendidikan S2.
Momen dua tahun dari hari pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, tepatnya 9 Desember 2022, saya menjalani ujian akhir program studi Magister Ilmu Hukum (prodi MIH). Di UNS, Surakarta. Ujian ini berakhir dengan kelulusan. Baru pada Sabtu (25/2) kemarin, saya berkesempatan diwisuda.
Pada momen wisuda tersebut, saya mendapat predikat sebagai lulusan tercepat program magister. Se-universitas. Ya, oleh UNS, saya diberikan predikat tersebut karena telah menempuh pendidikan S2 selama 1 tahun 5 bulan. Menyelesaikan sebanyak 44 satuan kredit semester (SKS). Predikat kelulusannya: cumlaude, dengan pujian. Sesuatu yang tidak pernah saya duga sebelumnya.
Tentu, bukan hal mudah untuk menyelesaikan pendidikan S2 dengan waktu sesingkat itu. Selama perjalanan menempuh pendidikan, rasa malas dan segala rintangannya, seolah menghantui. Akan tetapi juga bukan sesuatu yang begitu sulit, apabila kita berkomitmen dari awal untuk dapat melawannya. Bagi saya, motivasi utama segera selesai, salah satunya adalah faktor biaya. Selain, adanya tahapan Pemilu 2024 yang sudah padat sejak pertengahan 2022 kemarin.
Sebagai informasi. Pendidikan S2 di prodi MIH UNS, sebarannya adalah dua semester untuk kuliah teori. Sisanya, penyelesaian tahapan tugas akhir atau tesis. Namun selain tesis, ada lagi syarat utama untuk menyelesaikan pendidikan ini. Syarat ini perlu waktu. Tidak dapat instan. Tidak dapat diproses mendadak seperti tahu bulat.
Saya membagi syarat ini menjadi tiga hal. Pertama: publikasi prosiding. Kedua, memiliki tulisan yang diterbitkan oleh jurnal nasional terindeks minimal Sinta 2, atau jurnal internasional bereputasi non-predatory. Sedangkan syarat ketiga adalah lulus kompetensi Bahasa Inggris. Khusus untuk syarat yang ketiga, saya memiliki modal nilai TOEFL yang cukup. Sehingga dapat dicukupi sejak awal. Lantas, bagaimana perjalanan saya melengkapi dan mencukupi dua syarat lainnya?
Saya akan mulai dari cerita mengenai perkuliahan di semester 1. Saya mendaftar S2 di UNS pada pertengahan Agustus 2021. Hal itu setelah sebelumnya mendapatkan izin belajar dari KPU RI. Izin resmi. Bertanda tangan Ketua KPU RI Ilham Saputra, kala itu. Izin ini keluar dengan sejumlah persyaratan. Bismillah, niat saya kala itu. Akhir Agustus 2021, perkuliahan dimulai.
Semester pertama, diisi mata kuliah teori. Di samping mengikuti perkuliahan teori, saya mulai menyicil prosiding. Dalam sebuah seminar internasional dan call for paper yang diselenggarakan oleh Universitas Bengkulu. Apa itu prosiding? Silakan dicari di mesin pencarian ya, hehe.
Prosiding ini bukan sesuatu yang singkat. Saya mempresentasikan naskah dalam seminar internasional tersebut pada akhir Oktober 2021. Sedangkan naskah prosidingnya baru terbit pada pertengahan April 2022. Atau pada saat sudah masuk perkuliahan semester 2. Setidaknya, pada semester 2, yang masih diisi dengan mata kuliah teori, saya sudah mengantongi syarat prosiding.
Di akhir semester 2, judul tesis sudah diminta untuk dikumpulkan. Sebagai syarat, penetapan pembimbing tesis. Saya mengajukan judul: Harmonisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Masa Pandemi Covid-19 Demi Menjamin Kepastian Hukum. Alhamdulillah. Judul ini selamat dari revisi. Sejak awal pengajuan hingga pada saat ujian akhir.
Menginjak semester 3. Semester penentuan. Mengapa? Sebab, pada semester ini sudah tidak ada lagi mata kuliah teori. Yang ada adalah tahapan penyelesaian tugas akhir. Pada awal semester, SK kepala prodi tentang pembimbing, diturunkan. Proses bimbingan, dimulai.
Sesuai SK, pembimbing saya Dr Hari Purwadi. Dosen asal Surabaya yang menurut saya keren. Teori hukumnya sangat mumpuni. Saya merasa beruntung mendapat pembimbing seperti beliau. Arahan dalam bimbingannya terstruktur. Sehingga mudah dipahami dalam proses revisinya.
Bimbingan awal adalah persiapan seminar proposal tesis. Seminar wajib yang pertama. Sifatnya ujian terbuka. Sebelum seminar, kepala prodi kembali menurunkan surat tugas tentang penguji. Saya mendapat dua orang penguji: Dr Jatmiko Anom Husodo dan Dr Sunny Ummul Firdaus. Seminar berlangsung. Selasa, 27 September 2022.
Selain proposal tesis, saya mulai mengajukan naskah untuk jurnal internasional. Jurnal ini, disyaratkan harus mencantumkan nama pembimbing. Setelah mendapat persetujuan pembimbing, saya mulai kirimkan di sejumlah penerbit jurnal internasional. Hingga akhirnya, tulisan saya dan pembimbing ini, mendarat pada International Journal of Law and Politics Studies. Sebuah jurnal yang terbit di London, Inggris. Dua syarat utama (prosiding dan jurnal), aman!
Sembari menyelesaikan revisi hasil catatan seminar proposal, dua syarat tersebut saya ajukan untuk diuji. Sekaligus melewati satu tahapan berikutnya. Namanya, seminar kemajuan riset dan naskah publikasi tesis. Seminar wajib yang kedua, di semester 3.
Selanjutnya, masuk pada seminar wajib ketiga: seminar hasil. Masih bersifat ujian terbuka. Masih dengan penguji yang sama. Bedanya, apabila seminar proposal hanya menuliskan pendahuluan hingga metode penelitian, pada seminar hasil ini naskah tesis harus sudah jadi. Lengkap dari pendahuluan hingga pembahasan dan penutup. Seminar berlangsung. Rabu, 23 November 2022.
Usai menyempurnakan catatan dalam seminar hasil, saya daftar untuk ujian akhir tesis. Fase terakhir. Jadwal yang saya dapat, ujian dilangsungkan pada 9 Desember 2022. Berkah dan kebetulan sekali, pikir saya saat itu. Sebab, tanggal tersebut merupakan momentum dua tahun pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Ujian berlangsung. Jumat, 9 Desember 2022. Masih dengan penguji yang sama, hanya ditambah seorang ketua penguji: Dr Isharyanto.

Saya bersama Dr Sunny Ummul Firdaus, Dr Isharyanto dan Dr Hari Purwadi (paling kanan), sesaat usai ujian tesis.
Ujian ini bagi saya cukup menegangkan. Berlangsung kurang lebih 2 jam nonstop. Ujian berakhir dengan prosesi yudisium, dengan jatuhnya keputusan dari para penguji bahwa saya dinyatakan: lulus! Allahuakbar! Alhamdulillah! Perjalanan menempuh pendidikan di S2 MIH UNS, akhirnya berakhir.
Begitulah gambaran singkat proses pendidikan di S2 MIH UNS. Meski di luar kisah itu masih banyak dinamika-dinamika yang terjadi, namun itulah gambaran singkatnya. Bagaimana saya ‘menyicil’ syarat-syarat penentu kelulusan. Termasuk tahapan-tahapan dalam menyelesaikan rangkaian dari tugas akhir.
Dari rangkaian dinamika tersebut, saya menyampaikan ucapan terima kasih untuk seluruh pihak yang terlibat. Terima kasih untuk pimpinan di KPU RI, KPU Jawa Timur, hingga keluarga besar KPU Pacitan. Untuk keluargaku, teman-teman sekitar, pembimbing, kepala prodi, seluruh dosen, teman-teman seperjuangan MIH satu angkatan, serta seluruh civitas akademika UNS, khususnya di prodi MIH UNS. Serta seluruh pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.
Dapat menyelesaikan pendidikan lanjut di masa jeda menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024, sudah anugerah bagi saya. Apalagi mendapatkan bonus sebagai lulusan tercepat, merupakan hal besar yang sangat saya syukuri. Selain itu, mengenyam pendidikan lanjut di UNS ini merupakan impian tertunda saya. Sebab, pada 2011 lalu, saya sempat mendaftar pada prodi ini. Sudah diterima. Tetapi tidak saya lanjutkan. Waktu dan biaya, rupanya belum memungkinkan untuk itu. Barulah saat ini, impian tersebut dapat terwujud. Sekali lagi, Alhamdulillah! (*)