Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 20 Jan 2023 21:18 WIB ·

Mantan Sekda Pacitan Dituntut 2 Tahun Penjara


 Mantan Sekda Pacitan Dituntut 2 Tahun Penjara Perbesar

LINTAS7.NET, PACITAN- Mantan Sekda Pacitan, Mulyono kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang perkara korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha dengan terdakwa Mulyono itu digelar Selasa (17/1) lalu.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukum. JPU meyakini terdakwa Mulyono terlibat dalam perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2010–2011.

Terdakwa dinilai meloloskan penyertaan dana modal kepada Perusda Aneka Usaha meski tanpa proposal usulan dalam APBD.

“Tuntutan hukumnya 2 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,’’ kata JPU Didit Agung Nugroho pada wartawan Kamis (19/1) kemarin.

Lebih lanjut, Didit menyebut jika dalam persidangan terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999.

“Berdasarkan fakta hukum, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dinilai tidak terbukti. Tapi, yang terbukti dakwaan subsider,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan itu.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pledoi dan pembelaan pada persidangan Selasa (24/1) depan. Sedangkan, agenda putusan akan digelar pada 7 Februari 2023.

Diketahui, perkara korupsi dana hibah Pemkab Pacitan kepada Perusda Aneka Usaha terbukti melanggar hukum. Perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1 miliar rupiah ini telah menyeret seorang Direktur Perusda ke penjara.

 

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Jatimalang Juara Futsal Gala Desa 2023

6 Maret 2023 - 19:22 WIB

Trending di Pacitan