Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 12 Jun 2022 17:57 WIB ·

Mantap! Ponorogo Jalin Kerjasama dengan PLTU Pacitan Manfaatkan FABA


 Bupati Sugiri Sancoko aplikasikan FABA PLTU Pacitan. (Foto : Raden Lintas7.net). Perbesar

Bupati Sugiri Sancoko aplikasikan FABA PLTU Pacitan. (Foto : Raden Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PONOROGO-Berbagai upaya terus dilakukan oleh Bupati Sugiri Sancoko dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ponorogo. Kali ini Pemkab Ponorogo menandatangani nota kesepahaman dengan PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan (PJB UBJOM) PLTU Pacitan terkait pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash (FABA) di Ruang Rapat Bappeda Litbang, Kamis (10/06/2022).

Fly Ash (abu terbang) dan Bottom Ash (abu jatuh) adalah sisa hasil proses pembakaran batubara di ruang bakar (boiler). Fly Ash dikumpulkan dari fasilitas penangkap partikulat, seperti Electrostatic Precipitator EP). Sedangkan Bottom Ash dari bagian bawah boiler yang jatuh.

FABA dapat dimanfaatkan untuk pembuatan beton, batako, paving blok, beton ringan, bahan konstruksi, hingga campuran pembuatan semen.

“Kami sedang mencari solusi agar jalan yang sepanjang ini dengan anggaran yang seminim ini, mampu bertahan lama setidaknya dalam 5 tahun itu zero maintenance. Maka kami mencari inovasi dengan FABA ini,” kata Sugiri.

Senada dengan penuturan Kang Bupati, General Manager PT PJB UBJOM PLTU Pacitan, Dwi Juli Harsono menyebutkan bahwa pemanfaatan FABA telah memiliki payung hukum yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Aturan itu menyatakan bahwa FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga dapat dimanfaatkan untuk Infrastruktur agar berguna untuk masyarakat luas,” tegas Dwi. (Adv/Ct).

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Bupati dan Gubernur Groundbreaking Pembangunan Monumen Reog Peradaban

13 Maret 2023 - 14:38 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Bupati Sugiri Bangga Lahir Ribuan Hafis di Ponorogo

3 Maret 2023 - 22:13 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Polisi Bantu Pengosongan Rumah Terdampak Tanah Gerak

2 Maret 2023 - 10:14 WIB

Trending di Ponorogo