NGAWI. Hampir setahun pasca diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2018 lalu ternyata keberadaan tol Ngawi-Kertosono Jasa Marga (NKJ) masih bermasalah terkait pembebasan lahan. Seperti yang dialami pemerintah Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi.
Pasalnya hingga sekarang masih menunggu anggaran russlag atau tukar guling tanah kas desa terdampak pembangunan tol NKJ. Kondisi tersebut membuat warga yang terkena tanahnya terdampak tukar guling dengan kas desa merasa was-was.
Diantaranya Agus Arifin salah satu dari empat warga yang tanahnya terdampak pembebasan lahan ganti rugi tol berulang kali tagih janji ke pemerintahan desa setempat. Tentunya mereka menanyakan kapan pembayaran ganti rugi atas tanah miliknya.
“Untuk menanyakan tukar guling pengganti tanah tol. Tanah saya kan sudah didaftarkan sebagai pengganti tanah tol tetapi sampai sekarang belum ada kepastian,” terang Agus Arifin, Senin, (04/03/2019).
Padahal tanah milik Agus seluas 6.500 meter sudah didaftarkan sejak November 2017 dengan nilai Rp 819 juta. Sementara Jumirin Kepala Desa Klitik mengatakan tanah kas desa yang terkena dampak pembangunan tol seluas 4.675 meter persegi jika diuangkan mencapai Rp 2,4 miliar.
Padahal semua dokumen yang dibutuhkan untuk memproses tukar guling tanah kas desa sudah dilengkapi. Sayangnya setiap kali ditanyakan ke pihak dinas yang memproses dalam hal ini DPMD Ngawi terkesan tutup mulut tanpa alasan yang jelas.
“Kalau ndak salah kami membuka pendaftaran tukar guling tanah kas desa itu antara November-Desember 2017. Dan kita daftarkan itu pada Mei 2018 tetapi nyatanya sampai sekarang belum ada realisasi,” ungkap Jumirin. (en*)