Massa Kecewa Pelayanan PLN Ngawi

- Jurnalis

Rabu, 23 Januari 2019 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

beberapa warga saat gruduk PLN Ngawi

beberapa warga saat gruduk PLN Ngawi

NGAWI – Rupanya hilang kesabaran sebagian konsumen listrik di wilayah Ngawi, Jawa Timur. Setelah dinilai sepihak keberadaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Ngawi yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 37 Ngawi tersebut digeruduk massa yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) Prasasti Nusantara Cakra Bumi Ngawi (PNCBN), Rabu, (22/01/2019).

Dalam orasinya para pendemo menyuarakan beberapa hal yang menyangkut pelayanan PLN Rayon Ngawi yang dinilai sangat sepihak. Terutama tentang pemadaman listrik yang seringkali mendadak tanpa pemberitahuan awal. Akibatnya banyak alat elektronik yang mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Polsek Kare Gagalkan Pencurian Kayu

“Ada hal-hal yang penting kita sampaikan kepada PLN Rayon Ngawi kali ini. Aksi yang kita lakukan bentuk ketidakpuasan terhadap pelayanan salah satu BUMN tersebut,” terang Miftakhul Huda Korlap PNCBN Ngawi.

Menurutnya, yang terpenting lagi adalah soal Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa adanya sosialisasi dari PLN sendiri selama setahun terakhir. Sebab tandas Huda, keberadaan PJU tidak dibiayai pemerintah daerah (Pemkab Ngawi) melainkan konsumen langsung terbukti dari speedometer.

“Lihat sendiri lampu PJU itu dihubungkan dengan speedometer konsumen bukan dikaitkan ke tiang langsung. Padahal dalam setiap pembayaran listrik kita dibebani PJU,” urainya.

Baca Juga :  Bukit Sentono Gentong Perpaduan Lengkap Keindahan Alam Pacitan, Sejarah dan Olahraga Menantang

Berbicara terkait PJU terang Huda, tentu tidak lepas pula dari Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). PPJU dikenakan pada setiap pelanggan PLN yang menikmati fasilitas PJU. Besarnya bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) setempat.

PPJU ini menjadi pungutan pajak yang dikenakan kepada pelanggan PLN sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli daerah (PAD). Sehingga PPJU dapat dikatakan sebagai salah satu sumber PAD bagi Pemda setempat, yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah. (pr)

 

 

 

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:06 WIB

Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:41 WIB

KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh

Berita Terbaru