LINTAS7.NET, PACITAN-Hari ini adalah upaya mediasi yang di jembatani oleh aparat pemerintah desa Jetak kecamatan Tulakan, para pihak beserta penerima kuasa hukumnya hadir untuk saling memberikan keterangan.
Upaya mediasi gagal, karena situasi sempat memanas dari awal kegiatan dibuka, pengacara Danur Suprapto, SH.MH, sempat berdiri dengan nada hukum yang tinggi.
Ninik Prasetyowati Kuasa Hukum rekan satu tim Danur Suprapto, SH.MH, mengatakan bahwa, ketika upaya mediasi gagal ya kita akan ajukan penetapan hak waris di pengadilan, soal bukti kita uji nanti di muka persidangan.
Kali ini pengacara Giar Lestari sebagai ahli waris Danur Suprapto SH.MH, tidak datang sendiri, namun juga menggandeng pengacara Ninik Prasetyowati SH.MH atau yang biasa di sebut pengacara SINGA BETINA Surakarta.
“Iya betul hari ini mediasi di kantor desa, ya kita lihat bagaimana seperti yang tersirat tadi, terjadi baku debat yang luar biasa, saling menunjukan argumentasi fakta empiris dan yuridis masing masing” ungkap Danur Suprapto.
“Tadi bukan emosi, sebagai praktisi hukum kita biasa bertarung bagaikan dua raja hutan di arena laga, di luar saling sapa hal itu biasa, yang jelas tim kami, seperti yang kita sampaikan sebelumnya, ikuti irama lagu apa yang di mainkan, mau lagu keroncong kita ikuti, mau lagu langgam kita turuti, mau lagu rock kita mainkan juga, disini kita kami para praktisi hukum adalah orang-orang terdidik, target utama adalah penegakan hukum dan capaian keadilan itu sendiri” jelas Danur.
Kepala desa Jetak Marjuni mengatakan, dari awal di buka mediasi ini sebenarnya ada titik terang secara adat dan kekeluargaan, yang digelar di ruang rapat gedung kantor desa setempat (Kamis/03/12/12).
“Setelah ada permintaan permohonan dari salah satu pihak untuk dilakukan upaya mediasi, kami beritahukan kedua pihak untuk hadir dan menempuh jalan mediasi, namun hari ini masih belum ada titik terang” ungkap Marjuni. (IS)