Menu

Mode Gelap
Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan  Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku Gelontor Dana Rp 67,7 M, Pemkab Ponorogo Perbaiki 388 Titik Jalan Rusak

Headline · 21 Jun 2021 22:29 WIB ·

Melintasi Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Wajib Kantongi SIKM


 Melintasi Suramadu dan Pelabuhan Kamal, Wajib Kantongi SIKM Perbesar

LINTAS7.NET, JAWA TIMUR – Mulai Senin, 21 Juni 2021 (hari ini), warga Bangkalan yang hendak bepergian keluar atau masuk di Kota Surabaya wajib memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM)

Hal tersebut disampaikan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron didampingi Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, dan Sekdaprov Jatim di Balai Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (BPWS) Bangkalan, bersama Forkopimda Jatim, Senin (21/6/2021).

“Terhitung Mulai hari Senin, Tanggal 21 Juni 2021, seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM),” ujar Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.

Dia menjelaskan, SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan – Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah.

SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon, dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan SIKM.

Syarat mendapatkan SIKM adalah, dengan melampirkan hasil negative tes rapid antigen, dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktifitasnya dari pihak terkait.

“SIKM ini tentunya untuk menghindari kerumunan yang ada di Surabaya. Adapun bagi warga yang akan masuk dari Surabaya ke Bangkalan, tetap mengikuti penyekatan di wilayah Surabaya,” katanya.

Dengan adanya SIKM ini diharapkan dapat mendorong warga untuk proaktif menjalani tracing, tracking, karena mereka akan datang sendiri ke rumah sakit atau Puskesmas untuk melakukan Swab antigen yang berada di masing-masing kecamatan secara gratis.

“Jadi masyarakat tidak perlu berbondong-bondong datang ke Pemkab Bangkalan, cukup di rumah sakit atau puskesmas masing-masing, dan surat SIKM akan dikeluarkan kecamatan masing-masing,” tambahnya.

Abdul Latif mengatakan, data sementara yang terima Pemerintah Kabupaten Bangkalan, ada 702 lembar SIKM, dan hari ini pula Pemkab Bangkalan bersama Forkopimda Jawa Timur menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami disini ingin menyelamatkan warga dengan adanya pandemi covid-19. Untuk itu harapannya kepada masyarakat untuk tetap bijaksana dalam menyikapi hal ini, dan tentunya ini butuh kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya. (*/win/red)

 

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf

22 Mei 2023 - 08:26 WIB

Jangan Mau Diadu Domba, Dulu Saya Rival Pak Jokowi Sekarang Bersatu Demi Rakyat Indonesia

20 Mei 2023 - 12:53 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Ratusan Juta.

19 Mei 2023 - 22:53 WIB

Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan 

18 Mei 2023 - 14:49 WIB

Bupati Sugiri Resmikan Gedung Al-Kautsar dan Pokestren Al-Islam

17 Mei 2023 - 11:42 WIB

Eva Sundari Nyaleg Partai Nasdem, Kader PDI Perjuangan Kota Madiun: Tidak Sabar Mendidik Rakyat

16 Mei 2023 - 16:01 WIB

Trending di Madiun