LINTAS7.NET, PACITAN-Arahan dari Ketua Umum Partai Demokrat terkait dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) dari KSP Moeldoko, DPC Partai Demokrat Pacitan berpendapat dan sepakat dengan AHY bahwa apa yang telah dilakukan Kepala Staf Presiden itu tidak sah.
“Syarat untuk adanya KLB adalah adanya pertimbangan dari majelis tinggi partai yang diusulkan oleh dua pertiga dari DPD dan setengah dari DPC semua itu tidak terpenuhi, “kata Indrata Nur Bayuaji usai menyaksikan live streaming di kantor DPC Demokrat Pacitan Senin, (3/04/2023).
“Saat ini pengajuan peninjauan kembali (PK) ada beberapa novum yang telah disiapkan oleh pihak Moeldoko. Menurut kuasa Hukum Partai Demokrat itu bukan bukti baru, akan tetapi sudah pernah diajukan waktu lalu artinya tidak novum,” imbuh Indrata Nur Bayuaji.
Maka dari itu DPC Partai Demokrat Pacitan telah membuat Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung, Menteri Polhukam, dan Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Ketua Pengadilan Negeri Pacitan.
“Setelah ini kami akan bergerak menuju Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan untuk menyampaikan surat tadi,” tegasnya.
“Ini adalah gerakan serentak dari seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia. Kita menunggu mendapatkan tanggapan dan keadilan seperti yang kita harapkan,” pungkasnya.