NGAWI – Cukup kebablasan ulah pelajar asal Kecamatan Widodaren, Ngawi ini. Setelah bermain ‘coblos-coblosan’ dengan si kekasih hati nikmatnya berakhir proses hukum di meja kepolisian. Iya sebut saja LKY remaja ingusan sekaligus pelajar asal Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, tidak lama lagi bakal meratapi nasibnya akibat umbar nafsu syahwat secara liar.
Tak pelak, lantaran diduga liarnya nafsu birahi LKY membuat Bunga demikian nama samaran yang tidak lain gadis 16 tahun tetangga desanya hamil. Tidak terima aksi bejat tersebut pihak keluarga Bunga pun menyambangi kantor polisi untuk melaporkan LKY.
“Sudah ada pelaporan tentang dugaaan persetubuhan hingga korbanya hamil. Sejauh ini masih kita kumpulkan keterangan dari para saksi-saksi,” terang Kapolsek Widodaren AKP Juwahir, Rabu, (12/12/2018).
Urainya, untuk membuktikan dugaan kasus persetubuhan itu ada beberapa barang bukti yang diamankan. Seperti BH warna krem dan celana dalam motif kotak-kotak warna putih campur pink ditambah rok warna abu-abu.
Kata Juwahir, dugaan persetubuhan yang dilakukan LKY terhadap Bunga dilakukan sebanyak tiga kali berawal bulan Agustus 2018 lalu. Dalam setiap aksinya terduga pelaku ini merayu korban akan dinikah.
“Kasus itu terungkap setelah korban tidak menstruasi. Setelah diperiksa ternyata hamil,” tutup AKP Juwahir. (pr)