Resmi!! Aturan Jam Malam Pacitan Lebih Ketat dari Daerah Zona Merah

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi terbitkan aturan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Uniknya Aturan berupa Surat Edaran yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021 itu baru ditandatangani Bupati Indartato pada Selasa (12/1) petang.

Dalam SE PPKM itu terdapat 10 poin penting. Diantaranya pembatasan kegiatan perkantoran pemerintahan melalui Work From Home (kerja dari rumah) sebanyak 75 persen. Sisanya 25 persen Aparatur Sipil Negara dan pegawai instansi pemerintah tetap masuk kerja.

Kemudian pembatasan kegiatan di sekolah, kampus maupun lembaga kependidikan lainnya. Kegiatan kependidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus mendapat ijin Kasatpol PP kabupaten.

Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan perdagangan di pasar dengan penerapan jarak minimal 1 meter prosedur kesehatan. Pun dengan kegiatan usaha toko, rumah, warung, cafe dan restoran hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wib.

Baca Juga :  Hajatan Pernikahan di Ngawi Dibubarkan Polisi

Bagi pelaku usaha khusus/tertentu bisa tetap beroperasi dengan ijin Satgas Covid-19 kabupaten. Pada poin berikutnya berisi penegasan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, resepsi, genduren dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa wajib mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 sesuai tingkatan kegiatan.

Khusus pembatasan jam malam di Pacitan laik dipertanyakan. Sebab, pembatasannya lebih ketat dari Kabupaten Wonogiri sebagai daerah zona merah di Provinsi Jawa Tengah yang diwajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Palak Agen Minuman, Preman Mantingan Disergap

Pembatasan jam malam di Wonogiri yang beresiko tinggi dibedakan dalam 2 kategori. Pedagang kaki lima dan warung kecil diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wib. Kemudian pusat perbelanjaan atau toko modern dibatasi hanya sampai Pukul 19.00 Wib.

Pacitan sendiri masih berada pada zona orange dengan tingkat penyebaran sedang. Selain itu,
Pacitan bukan termasuk daerah yang diwajibkan PPKM oleh Gubernur Jawa Timur. Tercatat hanya 11 kabupaten/kota di Jatim yang harus menerapkan PSBB lokal.

“Pertimbangan PPKM di Pacitan karena jumlah kasus terus meningkat signifikan. Pembatasan ini diharapkan bisa mengendalikan laju pertambahan Covid-19,” ujar Rachmad Dwiyanto, Jubir GTPP Covid19 Kabupaten Pacitan. (IS).

 

Berita Terkait

Inilah Profil Arif Setia Budi (ASB) Anak Transmigran yang Jadi Ketua DPRD Pacitan
Penerima Manfaat BLT DBHCHT Pacitan di Tahun 2024 Meningkat
Pacitan Siap Sukseskan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024
Bergabungnya PDIP dan PKB Yakin Raih Suara Signifikan di Kecamatan Bandar
Kampanye Perdana Aji-Gagarin Disambut Ratusan Warga Bandar  
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong
Polres Pacitan Identifikasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Inilah Profil Arif Setia Budi (ASB) Anak Transmigran yang Jadi Ketua DPRD Pacitan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:41 WIB

Penerima Manfaat BLT DBHCHT Pacitan di Tahun 2024 Meningkat

Senin, 7 Oktober 2024 - 07:53 WIB

Pacitan Siap Sukseskan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Bergabungnya PDIP dan PKB Yakin Raih Suara Signifikan di Kecamatan Bandar

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 12:48 WIB

Kampanye Perdana Aji-Gagarin Disambut Ratusan Warga Bandar  

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:09 WIB

Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong

Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Polres Pacitan Identifikasi Potensi Kerawanan Pilkada 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:09 WIB

Tiga Tahun Terakhir, Penduduk Miskin Pacitan Turun Signifikan

Berita Terbaru