Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Daerah · 13 Jan 2021 17:03 WIB ·

Resmi!! Aturan Jam Malam Pacitan Lebih Ketat dari Daerah Zona Merah


 Resmi!! Aturan Jam Malam Pacitan Lebih Ketat dari Daerah Zona Merah Perbesar

LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi terbitkan aturan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Uniknya Aturan berupa Surat Edaran yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021 itu baru ditandatangani Bupati Indartato pada Selasa (12/1) petang.

Dalam SE PPKM itu terdapat 10 poin penting. Diantaranya pembatasan kegiatan perkantoran pemerintahan melalui Work From Home (kerja dari rumah) sebanyak 75 persen. Sisanya 25 persen Aparatur Sipil Negara dan pegawai instansi pemerintah tetap masuk kerja.

Kemudian pembatasan kegiatan di sekolah, kampus maupun lembaga kependidikan lainnya. Kegiatan kependidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus mendapat ijin Kasatpol PP kabupaten.

Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan perdagangan di pasar dengan penerapan jarak minimal 1 meter prosedur kesehatan. Pun dengan kegiatan usaha toko, rumah, warung, cafe dan restoran hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wib.

Bagi pelaku usaha khusus/tertentu bisa tetap beroperasi dengan ijin Satgas Covid-19 kabupaten. Pada poin berikutnya berisi penegasan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, resepsi, genduren dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa wajib mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 sesuai tingkatan kegiatan.

Khusus pembatasan jam malam di Pacitan laik dipertanyakan. Sebab, pembatasannya lebih ketat dari Kabupaten Wonogiri sebagai daerah zona merah di Provinsi Jawa Tengah yang diwajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembatasan jam malam di Wonogiri yang beresiko tinggi dibedakan dalam 2 kategori. Pedagang kaki lima dan warung kecil diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wib. Kemudian pusat perbelanjaan atau toko modern dibatasi hanya sampai Pukul 19.00 Wib.

Pacitan sendiri masih berada pada zona orange dengan tingkat penyebaran sedang. Selain itu,
Pacitan bukan termasuk daerah yang diwajibkan PPKM oleh Gubernur Jawa Timur. Tercatat hanya 11 kabupaten/kota di Jatim yang harus menerapkan PSBB lokal.

“Pertimbangan PPKM di Pacitan karena jumlah kasus terus meningkat signifikan. Pembatasan ini diharapkan bisa mengendalikan laju pertambahan Covid-19,” ujar Rachmad Dwiyanto, Jubir GTPP Covid19 Kabupaten Pacitan. (IS).

 

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

20 November 2023 - 14:50 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

20 November 2023 - 14:38 WIB

Bergeliatnya UMKM di Event Ronthek Pacitan 2023

20 November 2023 - 14:26 WIB

Meriahnya Gelaran Festival Ronthek 2023

20 November 2023 - 14:14 WIB

Menikmati Sensasi Berburu Kuliner Khas Jelang Senja di Pasar Krempyeng Pacitan

20 November 2023 - 14:03 WIB

Jembatan Sirotol Mustaqim Ada di Ponorogo, Ini Kata Bupati Giri

15 November 2023 - 17:42 WIB

Trending di Headline