Resmi!! Aturan Jam Malam Pacitan Lebih Ketat dari Daerah Zona Merah

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi terbitkan aturan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Uniknya Aturan berupa Surat Edaran yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021 itu baru ditandatangani Bupati Indartato pada Selasa (12/1) petang.

Dalam SE PPKM itu terdapat 10 poin penting. Diantaranya pembatasan kegiatan perkantoran pemerintahan melalui Work From Home (kerja dari rumah) sebanyak 75 persen. Sisanya 25 persen Aparatur Sipil Negara dan pegawai instansi pemerintah tetap masuk kerja.

Kemudian pembatasan kegiatan di sekolah, kampus maupun lembaga kependidikan lainnya. Kegiatan kependidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus mendapat ijin Kasatpol PP kabupaten.

Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan perdagangan di pasar dengan penerapan jarak minimal 1 meter prosedur kesehatan. Pun dengan kegiatan usaha toko, rumah, warung, cafe dan restoran hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wib.

Baca Juga :  Poles Kecantikan Kota, Pemkot Madiun Tambah RTH

Bagi pelaku usaha khusus/tertentu bisa tetap beroperasi dengan ijin Satgas Covid-19 kabupaten. Pada poin berikutnya berisi penegasan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, resepsi, genduren dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa wajib mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 sesuai tingkatan kegiatan.

Khusus pembatasan jam malam di Pacitan laik dipertanyakan. Sebab, pembatasannya lebih ketat dari Kabupaten Wonogiri sebagai daerah zona merah di Provinsi Jawa Tengah yang diwajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Lagi, Spanduk Protes Pembangunan Museum Bertebaran

Pembatasan jam malam di Wonogiri yang beresiko tinggi dibedakan dalam 2 kategori. Pedagang kaki lima dan warung kecil diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wib. Kemudian pusat perbelanjaan atau toko modern dibatasi hanya sampai Pukul 19.00 Wib.

Pacitan sendiri masih berada pada zona orange dengan tingkat penyebaran sedang. Selain itu,
Pacitan bukan termasuk daerah yang diwajibkan PPKM oleh Gubernur Jawa Timur. Tercatat hanya 11 kabupaten/kota di Jatim yang harus menerapkan PSBB lokal.

“Pertimbangan PPKM di Pacitan karena jumlah kasus terus meningkat signifikan. Pembatasan ini diharapkan bisa mengendalikan laju pertambahan Covid-19,” ujar Rachmad Dwiyanto, Jubir GTPP Covid19 Kabupaten Pacitan. (IS).

 

Berita Terkait

Tak Cuma Enak, Makanan Juga Harus Aman! Dinkes Pacitan Gelar Pelatihan Keamanan Pangan
Pacitan Belajar Dunia Film Bersama Garin Nugroho, Bangkitkan Semangat Sinema Lokal
Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia
Meriahkan Hari Lanjut Usia Nasional, Ribuan Lansia Pacitan Terima Bantuan Ratusan Juta Rupiah
Lubang dan Jalan Bergelombang Diperbaiki, Pemkab Pacitan Pastikan Mobilitas Aman
Jalan Rusak di Purworejo Kecamatan Kota Pacitan, Menunggu Korban Jatuh Baru Diperbaiki?
Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !
Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:25 WIB

Tak Cuma Enak, Makanan Juga Harus Aman! Dinkes Pacitan Gelar Pelatihan Keamanan Pangan

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:35 WIB

Pacitan Belajar Dunia Film Bersama Garin Nugroho, Bangkitkan Semangat Sinema Lokal

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:12 WIB

Meriahkan Hari Lanjut Usia Nasional, Ribuan Lansia Pacitan Terima Bantuan Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:57 WIB

Lubang dan Jalan Bergelombang Diperbaiki, Pemkab Pacitan Pastikan Mobilitas Aman

Berita Terbaru

Headline

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB