Resmi!! Aturan Jam Malam Pacitan Lebih Ketat dari Daerah Zona Merah

- Jurnalis

Rabu, 13 Januari 2021 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN- Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi terbitkan aturan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Uniknya Aturan berupa Surat Edaran yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021 itu baru ditandatangani Bupati Indartato pada Selasa (12/1) petang.

Dalam SE PPKM itu terdapat 10 poin penting. Diantaranya pembatasan kegiatan perkantoran pemerintahan melalui Work From Home (kerja dari rumah) sebanyak 75 persen. Sisanya 25 persen Aparatur Sipil Negara dan pegawai instansi pemerintah tetap masuk kerja.

Kemudian pembatasan kegiatan di sekolah, kampus maupun lembaga kependidikan lainnya. Kegiatan kependidikan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus mendapat ijin Kasatpol PP kabupaten.

Pembatasan juga diberlakukan pada kegiatan perdagangan di pasar dengan penerapan jarak minimal 1 meter prosedur kesehatan. Pun dengan kegiatan usaha toko, rumah, warung, cafe dan restoran hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wib.

Baca Juga :  Waspada! Ini Ciri-Ciri Pelaku Gendam Menurut Saksi Mata

Bagi pelaku usaha khusus/tertentu bisa tetap beroperasi dengan ijin Satgas Covid-19 kabupaten. Pada poin berikutnya berisi penegasan kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, resepsi, genduren dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa wajib mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 sesuai tingkatan kegiatan.

Khusus pembatasan jam malam di Pacitan laik dipertanyakan. Sebab, pembatasannya lebih ketat dari Kabupaten Wonogiri sebagai daerah zona merah di Provinsi Jawa Tengah yang diwajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga :  Hajatan Pernikahan di Ngawi Dibubarkan Polisi

Pembatasan jam malam di Wonogiri yang beresiko tinggi dibedakan dalam 2 kategori. Pedagang kaki lima dan warung kecil diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wib. Kemudian pusat perbelanjaan atau toko modern dibatasi hanya sampai Pukul 19.00 Wib.

Pacitan sendiri masih berada pada zona orange dengan tingkat penyebaran sedang. Selain itu,
Pacitan bukan termasuk daerah yang diwajibkan PPKM oleh Gubernur Jawa Timur. Tercatat hanya 11 kabupaten/kota di Jatim yang harus menerapkan PSBB lokal.

“Pertimbangan PPKM di Pacitan karena jumlah kasus terus meningkat signifikan. Pembatasan ini diharapkan bisa mengendalikan laju pertambahan Covid-19,” ujar Rachmad Dwiyanto, Jubir GTPP Covid19 Kabupaten Pacitan. (IS).

 

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru