LINTAS7.NET, KOTA MADIUN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Madiun. Hal ini menyikapi tren kasus positif Covid-19 yang meningkat di wilayah sekitar Kota Madiun.
Kegiatan masyarakat di fasilitas umum dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, termasuk warung makan, kafe , pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, Pemkot juga melarang penyelenggaraan hiburan dalam acara hajatan.
“Karena kasus Covid-19 meningkat terus, PPKM kami persempit lagi. Jualan (PKL) kami minta tutup jam 21.00 WIB. Pada jam 22.00 WIB lampu kita matikan lagi,” tegas Maidi kepada wartawan dalam keterangan pers di halaman Balai Kota Madiun, Rabu (16/6/21) malam.
Wali Kota Madiun Maidi meminta maaf kepada masyarakat karena beberapa pembatasan akan kembali dilakukan. Salah satunya adalah pemadaman di tempat umum seperti Pahlawan Street Center PSC) dan fasilitas umum (fasum) yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemberlakuan PPKM kembali ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Madiun No. 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Skala Mikro. Instruksi ini berlaku pada 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Maidi menuturkan pihaknya tidak melarang warganya yang ingin menggelar hajatan. Namun, tamu undangan harus dibatasi per shift 50 orang dan maksimal tiga shift “Boleh gelar hajatan, tapi tidak boleh ada acara hiburannya. Penyelenggara hajatan juga harus di-rapid test,” jelasnya.
Senada dengan Wali Kota, Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka menambahkan, masyarakat harus terus meningkatkan kepedulian terhadap semua hal termasuk protokol kesehatan yang menjadi kunci utama penanganan Covid-19.
AKBP Dewa menghimbau masyarakat Kota Madiun untuk tetap waspada dan juga mengajak masyarakat mau menjalani vaksinasi. “Masyarakat yang belum mendapat vaksin jangan takut akan kita usahakan bersama dan terus koordinasi bersama pemerintah agar bisa mendapatkan vaksin,” ujarnya. (git/red)