Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Pojok Keamanan · 25 Agu 2022 08:16 WIB ·

Pengecer Judi Online Beromzet Jutaan Diringkus Polisi


 Press conference judi online Polres Ponorogo. (Foto : Raden Lintas7.net). Perbesar

Press conference judi online Polres Ponorogo. (Foto : Raden Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PONOROGO- Tiga pelaku judi togel online beromzet jutaan rupiah sehari berhasil diringkus tim buru sergap, Sat Reskrim Polres Ponorogo. Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga membawa uang tunai jutaan rupiah dan empat buah hp sebagai barang bukti.

Tiga kawanan pelaku judi togel online ini masing masing berinisial SP, TA dan ES warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Ketiganya ditangkap polisi saat bertransaksi tombokan judi togel di sebuah warung. Sebelumnya, polisi mendapati laporan dari warga jika SP, tengah mengumpulkan uang dari penombok judi togel online, hingga akhirnya berhasil mengembangkan dan menangkap dua pelaku pengepul lain.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 3 juta 300 ribu rupiah serta 4 buah hp yang digunakan untuk bertransaksi dan memasang taruhan. Bahkan dari hasil penyelidikan dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang sebesar 5 hingga 15 juta rupiah.

Polisi juga mengancam akan menindak tegas bagi siapapun yang kedapatan melakukan tindak pidana perjudian, baik itu oknum PNS maupun internal Polri.

“Omzet dalam sehari 5 juta sampai 15 juta, kurang lebih 1 tahun mereka dalam melakukan kegiatan perjudian itu. Kami tetap kita lakukan penegakan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Ipda Gulinh Sunaka, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo.

Kini polisi masih memburu bandar besar togel online, yang saat ini masih buron. Sementara ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati dan Gubernur Groundbreaking Pembangunan Monumen Reog Peradaban

13 Maret 2023 - 14:38 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Bupati Sugiri Bangga Lahir Ribuan Hafis di Ponorogo

3 Maret 2023 - 22:13 WIB

Polisi Bantu Pengosongan Rumah Terdampak Tanah Gerak

2 Maret 2023 - 10:14 WIB

Retakan Makin Parah, Pemerintah Rencanakan Relokasi

1 Maret 2023 - 21:04 WIB

Polisi Salurkan Sembako dan Trauma Healing Korban Tanah Gerak

28 Februari 2023 - 21:57 WIB

Trending di Ponorogo