Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Pojok Keamanan · 25 Agu 2022 08:16 WIB ·

Pengecer Judi Online Beromzet Jutaan Diringkus Polisi


 Press conference judi online Polres Ponorogo. (Foto : Raden Lintas7.net). Perbesar

Press conference judi online Polres Ponorogo. (Foto : Raden Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PONOROGO- Tiga pelaku judi togel online beromzet jutaan rupiah sehari berhasil diringkus tim buru sergap, Sat Reskrim Polres Ponorogo. Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga membawa uang tunai jutaan rupiah dan empat buah hp sebagai barang bukti.

Tiga kawanan pelaku judi togel online ini masing masing berinisial SP, TA dan ES warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Ketiganya ditangkap polisi saat bertransaksi tombokan judi togel di sebuah warung. Sebelumnya, polisi mendapati laporan dari warga jika SP, tengah mengumpulkan uang dari penombok judi togel online, hingga akhirnya berhasil mengembangkan dan menangkap dua pelaku pengepul lain.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar 3 juta 300 ribu rupiah serta 4 buah hp yang digunakan untuk bertransaksi dan memasang taruhan. Bahkan dari hasil penyelidikan dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan uang sebesar 5 hingga 15 juta rupiah.

Polisi juga mengancam akan menindak tegas bagi siapapun yang kedapatan melakukan tindak pidana perjudian, baik itu oknum PNS maupun internal Polri.

“Omzet dalam sehari 5 juta sampai 15 juta, kurang lebih 1 tahun mereka dalam melakukan kegiatan perjudian itu. Kami tetap kita lakukan penegakan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Ipda Gulinh Sunaka, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo.

Kini polisi masih memburu bandar besar togel online, yang saat ini masih buron. Sementara ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jembatan Sirotol Mustaqim Ada di Ponorogo, Ini Kata Bupati Giri

15 November 2023 - 17:42 WIB

Puluhan Ribu Santri Ponorogo Meriahkan Puncak Peringatan Hari Santri Nasional

5 November 2023 - 21:28 WIB

Di Depan Pasar Ponorogo, Puluhan Tukang Becak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

5 November 2023 - 20:26 WIB

Progres Memuaskan, Kang Giri Optimis Pembangunan Monumen Reog Kelar Sesuai Target

1 November 2023 - 18:25 WIB

Progres pembangunan monumen reog Ponorogo di Kecamatan Sampung. (Foto : istimewa).

Beri Reward Atlet Berprestasi, Bupati Giri Rela Rogoh Kocek Pribadi

18 Oktober 2023 - 23:45 WIB

Pengembangan Wisata Ponorogo, Bupati Giri Wacanakan Pembangunan Hotel Bintang 3

12 Oktober 2023 - 19:41 WIB

Trending di Daerah