Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Hukum · 19 Jan 2023 17:30 WIB ·

Perampok Dua Minimarket Diringkus Satreskrim Polres Madiun


 Perampok Dua Minimarket Diringkus Satreskrim Polres Madiun Perbesar

LINTAS7.NET, MADIUN – Setelah sempat buron selama sepekan, tersangka pencurian dengan kekerasan yang menggasak dua Alfamart di Kabupaten Madiun akhirnya diringkus Satreskrim Polres Madiun.

Tersangka berinisial MSB (27) ditangkap Polisi di sebuah rumah kos di Bandar Lampung, Senin (16/1/2023).

Tersangka beraksi di dua TKP, pertama di Alfamart Saradan pada Minggu 08 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, dan TKP kedua di Alfamart Jeruk Gulung, Balerejo pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 05.45 WIB pagi.

Di TKP pertama, tersangka berbekal senjata berupa pistol, menodong kasir minimarket dan menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.

Setelah melakukan aksinya di wilayah Saradan, tersangka dibantu temannya berinisial ATI kembali beraksi merampok di Alfamart Jeruk Gulung, Balerejo.

Modusnya sama, tersangka masuk ke minimarket dan menodongkan pistol kepada karyawan toko.

Di lokasi kedua ini, keduanya membawa kabur uang di brankas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merek.

Belakangan diketahui, ternyata pistol yang dipakai tersangka menodong karyawan minimarket di dua TKP tersebut adalah pistol korek api, bukan senjata api asli.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto saat press release di Mapolres Madiun, Kamis (19/1/2023) siang mengatakan, tersangka adalah residivis yang sebelumnya melakukan tidak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat di daerah Jawa Barat.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan Curat, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan November tahun 2022 kemarin,” ungkap AKP Kasat Reskrim.

Dari penangkapan tersangka MSB di Bandar Lampung, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model pistol Beretta warna silver, 1 unit korek api model pistol Hellcat warna hitam, HP dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sementara, ATI teman yang membantu tersangka MSB merampok di Alfamart Jeruk Gulung Balerejo saat ini masih terus diburu Polisi. (*/ant/red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat 

18 Maret 2023 - 09:44 WIB

Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

1 Maret 2023 - 14:03 WIB

Terdakwa Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tamperan Kembalikan Uang Kerugian Negara

7 Februari 2023 - 17:38 WIB

Terciduk Asyik Ngobrol saat Pembekalan, Bupati Madiun Tegur Seorang Perangkat Desa

31 Januari 2023 - 17:39 WIB

Trending di Madiun