LINTAS7.NET, PACITAN- Para buruh di Kabupaten Pacitan bisa tersenyum bahagia. Sebab, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kota 1001 goa ini dipastikan meningkat tahun depan.
Upah pekerja tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 2. 157.270 atau naik Rp. 196.116 dibandingkan tahun 2022 ini. Upah diatas 2 juta merupakan yang pertama kali bagi sejarah pengupahan Pacitan.
Penyetaraan kesejahteraan para buruh ini pun menunjukkan ada kemajuan Pacitan. Mengingat selama ini, upah di Pacitan selalu berada pada tingkat terendah di Jawa Timur.
Pada tahun 2009 sampai tahun 2011 upah yang diterima pekerja hanya sekitar Rp. 630 ribu dan Rp. 705 ribu. Kemudian angka itu secara bertahap naik pada periode tahun 2012 sampai 2020.
Meski tetap bertahan di rangking 3 terbawah Jatim, pada rentan waktu 9 tahun itu terjadi peningkatan upah 2 kali lipat. Dari Rp. 887.250 tahun 2012 menjadi Rp. 1.913.321 pada tahun 2020.
Perhatian pemerintah Kabupaten Pacitan kian terasa membahagiakan bagi buruh pada tahun 2021. Pada masa transisi pemerintahan itu, UMK Pacitan mantap keluar dari zona 3 besar peringkat terbawah Jatim.
Berada di peringkat 25 dari 38 kabupaten dan kota di Jatim, UMK Pacitan mencapai Rp. 1.961.154. Keberpihakan pada buruh pun terus berlanjut pada pemerintahan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.
Dan berikut ini besaran UMK Pacitan dari tahun 2009 hingga 2023.
Tahun 2009 = Rp. 600.000
Tahun 2010 = Rp. 630.000
Tahun 2011 = Rp. 705.000
Tahun 2012 = Rp. 887.250
Tahun 2013 = Rp. 887.250
Tahun 2014 = Rp. 1.000.000
Tahun 2015 = Rp. 1.150.000
Tahun 2016 = Rp. 1.283.000
Tahun 2017 = Rp. 1.388.848
Tahun 2018 = Rp. 1.509.816
Tahun 2019 = Rp. 1.763.267
Tahun 2020 = Rp. 1.913.321
Tahun 2021 = Rp. 1.961.154
Tahun 2022 = Rp. 1.961.154
Tahun 2023 = Rp 2.157.270