Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Madiun · 29 Des 2022 16:09 WIB ·

Permudah Wajib Pajak, Bapenda Kabupaten Madiun Luncurkan Aplikasi PBB


 Permudah Wajib Pajak, Bapenda Kabupaten Madiun Luncurkan Aplikasi PBB Perbesar

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno menunjukkan aplikasi PBB. 

LINTAS7.NET, MADIUN – Untuk memudahkan masyarakat mengetahui jumlah Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayar hingga tunggakan yang belum dilunasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun meluncurkan aplikasi Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Madiun.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, mengatakan, aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore secara gratis. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, warga tinggal memasukkan Nomor Obyek Pajak (NOP) ke dalam sistem.

“Jadi sangat gampang sekali. Tinggal unduh aplikasi di google playstore. Kemudian masukkan NOP-nya lalu langsung tahu jumlah pajak yang harus dibayar hingga status pembayarannya,” kata Sutikno, Rabu (28/12/2022).

Sutikno menambahkan, selain bisa mengetahui jumlah PBB yang dibayar hingga tunggakan yang belum dilunasi, dengan aplikasi tersebut warga Kabupaten Madiun juga dapat mengetahui apakah PBB yang sudah dibayarkan lewat pemerintah desa sudah disetorkan kas daerah atau sebaliknya.

“Jadi, dengan aplikasi ini bisa dicek langsung diketahui apakah pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan lewat petugas di desa sudah masuk di sistem atau sebaliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kabupaten Madiun menjelaskan, bila sudah membayar PBB, maka di aplikasi itu dinyatakan PBB dinyatakan lunas. Begitu juga sebaliknya, bila belum maka diaplikasi tersebut dinyatakan masih terhutang.

Pun, lewat aplikasi tersebut, wajib pajak bisa mengecek besaran pajak yang harus dibayar hingga tunggakan yang belum dibayarkan kepada pemerintah.

Untuk masuk ke aplikasi itu, wajib pajak tinggal memasukkan nomer obyek pajaknya. Tujuannya, supaya yang bisa masuk ke dalam sistem data hanya wajib pajak yang bersangkutan.

“Kami menggunakan NOP supaya yang bisa masuk ke dalam sistem hanya wajib pajak yang bersangkutan. Terlebih NOP itu sifatnya privasi,” tutur Sutikno.

Untuk mengetahui status pelunasan PBB yang dibayar minimal dibutuhkan waktu 24 jam. Semisal PBB dibayar hari ini melalui bank, maka status pelunasan PBB baru akan tertera dalam aplikasi itu keesokan harinya.

Menurut Sutikno, pembuatan aplikasi itu merupakan bentuk pengawasan Bapenda terhadap penyetoran PBB di tingkat pemerintah desa ke kas daerah.

Pasalnya, dua tahun sebelumnya ditemukan kasus adanya oknum pemerintah desa yang tidak menyetor pembayaran PBB dari warga ke kas daerah.

Dengan demikian, semisal warga sudah merasa membayar kepada aparat pemerintah desa tetapi di sistem belum terinput lunas, maka dapat melaporkan persoalan itu Bapenda Madiun sehingga dapat diketahui setoran PBB yang dibayarkan masyarakat melalui pemerintah desa sudah disetorkan atau belum ke kas daerah.

“Jadi semisal masyarakat sudah membayar seminggu yang lalu, tetapi kok belum dinyatakan lunas dalam sistem, maka bisa melaporkan kejadian itu ke Bapenda Madiun,” kata Sutikno. (*/ant/red/adv)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat 

18 Maret 2023 - 09:44 WIB

Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

1 Maret 2023 - 14:03 WIB

Terciduk Asyik Ngobrol saat Pembekalan, Bupati Madiun Tegur Seorang Perangkat Desa

31 Januari 2023 - 17:39 WIB

Tergiur Untung 50 Ribu per Gram, Pemuda di Madiun Nekat Edarkan Narkoba

27 Januari 2023 - 21:48 WIB

Trending di Hukum