Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Headline · 1 Mar 2023 14:03 WIB ·

Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 


 Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi  Perbesar

LINTAS7.NET, MADIUN – Menindaklanjuti kasus pencurian komponen kendaraan sepeda motor (karburator) yang terjadi di Mapolres Madiun beberapa waktu lalu, Polres Madiun Kota dan Polres Madiun sepakat melaksanakan Diversi.

Diversi disepakati dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, kedua pelaku masih di bawah umur dan belum pernah tersandung kasus pidana.

Selain itu, Polisi juga mempertimbangkan masa depan kedua pelaku yang masih berstatus pelajar, serta korban (pemilik kendaraan) juga sepakat tidak menempuh jalur peradilan.

Ditemui di Mapolres Madiun Kota pada Rabu (1/3/2023), Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Tatar Hernawan bersama Kasat Lantas Polres Madiun AKP Agus Setyawan, menjelaskan, terhadap kedua pelaku akan dilakukan pembinaan dan pengawasan.

“Ini bukan bentuk hukuman, akan tetapi merupakan pengawasan dan pembinaan karena pelaku masih di bawah umur,” terang AKP Tatar Hernawan, Rabu (1/3/2023).

AKP Tatar Hernawan menambahkan, Diversi sudah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sementara, Kasat Lantas Polres Madiun AKP Agus Setyawan menambahkan, pembinaan dan pengawasan kedua pelaku adalah dalam bentuk bakti sosial yakni membersihkan masjid dan adzan di masjid pada saat masuk waktu shalat.

AKP Agus Setyawan menegaskan, proses hukum berupa diversi ini bukan untuk membebankan atau menyuruh kedua pelaku untuk bekerja.

Akan tetapi untuk pembentukan karakter, mengingat keduanya masih di bawah umur, dan juga mempertimbangkan masa depan keduanya.

“Supaya ke depannya mereka bisa sadar dan karakternya terbentuk sehingga masa depannya bisa bagus,” ungkapnya.

“Kami melaksanakan diversi dengan kesepakatan kasus ini tidak di peradilan. Dalam pelaksanaan pembinaannya nanti akan diawasi oleh Bhabinkamtibmas aparat desa maupun Polres Madiun,” jelas Kasat Lantas Polres Madiun AKP Agus Setyawan.

Pelaksanaan bakti sosial itu juga dilaksanakan di luar jam sekolah sehingga tidak menggangu proses belajar keduanya.

“Jadi intinya, Polres Madiun Kota dan Polres Madiun memperhatikan masa depan anak dengan melaksanakan diversi, dengan pembinaan dan pengawasan,” tandasnya. (win/red)

 

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat 

18 Maret 2023 - 09:44 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas

5 Maret 2023 - 22:25 WIB

Trending di Headline