LINTAS7.NET, PACITAN- Upaya pengungkapan kasus kematian bayi dibuang di Desa Kebondalem, Tegalombo, Pacitan mulai menampakkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan dikabarkan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai orang tua sang jabang bayi.
Informasi terhimpun, perempuan berinisial HSKP, warga Kebonagung, Pacitan digelandang ke Polres pada Kamis (8/5/2023) untuk menyelesaikan serangkaian penyidikan. Perempuan berusia 23 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, sudah ada tersangka (kasus kekerasan bayi dibuang),” kata Iptu Andreas Heksa, Kasat Reskrim Polres Pacitan pada awak media.
Pelaku diketahui sebagai salah satu pemilik kaos komunitas reog di Pacitan yang ditemukan di lokasi temuan bayi. Meski sempat mengelak, namun polisi menemukan berbagai barang bukti petunjuk bahwa pelaku sebagai orang tua sang bayi.
“Pelaku dikenai pasal 80 ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” jelas Andreas.
Diketahui, temuan seorang bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia di Desa Kebondalem, Tegalombo, Pacitan menghebohkan masyarakat pada Kamis (4/5/2023) lalu. Setelah sekitar 1 bulan berlalu pelaku berhasil diungkap polisi.